Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Dewan Pers meminta tidak ada kekhususan untuk wartawan dalam program rumah subsidi. Semua prosesnya diharapkan memakai skema standar. Kalaupun ada program diskon, juga harus ditempuh melalui mekanisme normal. “Misalnya dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan,” ujarnya, Rabu (16/4).
Sikap Dewan Pers tersebut untuk merespons rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan subsidi hingga 1.000 rumah khusus kepada wartawan. Kementerian tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kesan Buruk di sisi lain
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menolak program lain. Ketu-a Umum AJI, Nany Afrida, mengatakan, memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis.
Seolah patut diistimewakan. Nany mendesak agar sebaik-nya program itu dihentikan. Jika pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan wartawan, seharusnya de-ngan memastikan perusahaan media menjalankan Undang-Undang Tenaga Kerja.
“Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media, dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” katanya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO