Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk mengembangkan bisnis pembiayaan emas. Di sisi lain, OJK berharap lebih banyak bank maupun lembaga jasa keuangan (LJK) terlibat dalam kegiatan usaha emas (bullion).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyambut baik bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion. Salah satunya, mencakup pembiayaan emas sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Mengingat, Indonesia memiliki potensi untuk pemanfaatan komoditas emas dan pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi.
“Kegiatan usaha bullion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan. Selain itu, juga mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri. Mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel,” ujar Dian.
Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha emas (POJK 17/2024). Jumlah LJK yang boleh melaksanakan kegiatan bullion tidak dibatasi. Hanya saja, harus memenuhi persyaratan permodalan.
Yakni, bagi bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Untuk unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK), maka juga harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Begitu pula untuk LJK selain BUK, bank umum syariah (BUS), maupun UUS, mereka wajib memiliki ekuitas minimal Rp14 triliun. Kecuali, LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas.
Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna mendorong izin simpanan dan pembiayaan emas selesai tahun ini. Perseroan juga menyiapkan sistem dan infrastrukturnya. Mulai dari risk assessment, kriteria, model bisnis, model operasional, hingga delivery channel ke market. “Itu harus kami siapkan meski nanti kembali tergantung juga dari assessment dari otoritas,” tuturnya.
BSI melihat peluang untuk mengembangkan pasar emas Indonesia sangat besar. Mengingat, permintaan emas per kapita masih yang terendah di Asia Tenggara. Hanya 0,16 gram per orang. Padahal, kajian McKinsey menunjukkan emas yang beredar di masyarakat mencapai 1.800 ton dari sektor hulu ke hilir.
“Bisnis bank emas berpotensi memberikan manfaat untuk masyarakat, industri, dan pertumbuhan perekonomian nasional melalui optimalisasi ekosistem ekonomi syariah,” ucapnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO