Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepri diperpanjang hingga 7 Januari 2025 mendatang.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan, bahwa perpanjangan waktu pendaftaran tersebut untuk PPPK tahap dua. Pendaftaran tersebut diperpanjang selama 7 hari.
”Penambahan waktu pendaftaran PPPK tahap kedua selama tujuh hari sampai tanggal 7 Januari nanti,” kata Zulhidayat, Rabu (1/1).
Ia menerangkan, penambahan waktu untuk pendaftaran tersebut dilakukan karena adanya perintah dari Kementerian PAN RB. Sebab, masih terdapat banyak database pegawai yang belum terdaftar.
”Penambahan itu juga karena masih banyak data base dari pegawai yang belum terdaftar. Jadi masih ada kesempatan untuk honorer yang belum mendaftar tahap kedua,” tambahnya.
Setidaknya, terdapat 390 orang honorer Pemko Tanjungpinang yang masih belum terdaftar di database. Sehingga, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan masa pendaftaran.
”Untuk honorer di Kota Tanjungpinang yang belum terdaftar di database ada sekitar 390 orang. Jadi ada kebijakan pusat untuk menunggu data itu selama 7 hari,” lanjutnya.
Meski adanya penambahan waktu, Zulhidayat menegaskan, tidak akan ada penambahan kuota PPPK Pemko Tanjungpinang. ”Kuota masih tetap sama 567 orang untuk keseluruhan,” pungkasnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui panitia seleksi penerimaan PPPK di Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia telah mengumumkan kelulusan pegawai honorer yang dinyakan lulus. Pengumuman dilaksanakan tengah malam menjelang pergantian bulan atau tahun. Yakni, pada Selasa (31/12) malam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi, yang dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (1/1) mengatakan, pengumuman tahap 1 penerimaan PPPK tahun 2024 sudah dikeluarkan oleh BKN.
”Hanya saja, yang diumumkan tadi malam (Selasa, red) hanya untuk formasi tenaga teknis dan kesehatan. Sedangkan, formasi untuk tenaga guru belum diumumkan,” ujarnya.
Untuk jumlah pelamar formasi tenaga teknis dan kesehatan yang dinyatakan lulus dengan keterangan R3/L, lanjutnya, sebanyak 1.409 orang. Rinciannya untuk formasi tenaga teknis sebanyak. 1.212 orang dan tenaga sebanyak 197 orang. Sedangkan, untuk formasi tenaga guru yang diikuti 120 orang belum diumumkan dan masih menunggu infiormasi resmi dari BKN.
”Perlu diketahui, di dalam lampiran pengumuman kelulusan PPPK selain R3/L yang berarti lulus dan menunggu proses pemberkasan untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Kemudian, juga ada kode keterangan R3 saja. Terkait hal ini masih menunggu kebijakan dari Kemenpan RB dan BKN apakah akan dijadikan pegawai paruh waktu atau tidak,” ungkapnya.
Menyinggung tentang penerimaan PPPK tahap 2, Sudarmadi menyebutkan, sesuai surat yang diterima panitia seleksi penerimaan PPPK tahap 2 pada Selasa (31/12) BKN telah mengeluarkan perpanjangan waktu untuk masa pendaftaran.
”Artinya, saat ini juga sedang berlangsung pendaftaran untuk tenaga PPPK untuk tahap 2 dan seharusnya masa pendaftaran itu berakhir 31 Desember 2024. Namun, dengan adanya pengumuman resmi, maka diperpanjang sampai 7 Januari 2025,” jelasnya.
Untuk penerimaan PPPK tahap 2 ini, sambungnya, formasi yang dibuka sebanyak 2.253. Jumlah ini sama dengan jumlah formasi penerimaan PPPK pada tahap 1 yang baru diumumkan kelulusannya. Persyaratan bagi pelamar yang ingin mendaftar, salah satunya minimal sudah pernah bekerja selama 2 tahun di lingkungan pemerintah.
”Namun, tidak berlaku untuk tenaga pengamanan atau sekuriti, tukang sapu dan sopir. Kemudian, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus pada tahap 1 juga tidak boleh mendaftar. Kecuali, jika pada tahap 1 pendaftaran secara administrasi gugur, maka boleh mendaftar. Dengan kata lain, pada tahap 1 penerimaan PPPK tidak pernah ikut ujian,” terangnya.
Sesuai berita di Batam Pos, pada penerimaan PPPK tahap 1 lalu, tercatat yang lulus administrasi sebanyak 2.080 orang. Namun, yang mengikuti ujian hanya 2.078 orang atau dua orang tidak ikut ujian tanpa keterangan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL / Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI