Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek dan kurir online. Kebijakan ini mewajibkan penge-lola aplikasi ojek dan kurir online untuk memberikan bonus kepada mitra pengemudinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyebut pembayaran BHR akan dilakukan langsung oleh masing-masing pengelola. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah.
Menurut Rudi, besaran BHR yang diterima pengemudi ditetapkan sebesar 20 persen dari total pendapatan mereka dalam setahun. Sementara itu, bagi pengemudi yang bekerja kurang dari satu tahun, besaran BHR yang diterima adalah 10 persen dari total pendapatan selama mereka bekerja.
“Misalnya, jika pengemudi baru bekerja selama enam bulan, maka total pendapatannya dalam periode tersebut akan dikalikan 10 persen. Pengemudi sebenarnya sudah bisa menghitung sendiri berapa besar bonus yang akan mereka terima,” katanya, Jumat (14/3).
Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi telah diterbitkan pada 11 Maret 2025. SE ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.
Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online. Bonus ini diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Sama seperti THR, BHR juga diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ucap Rudi.
Disnaker Batam akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), agar pembayaran BHR berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Selain mengawasi pembayaran THR, kami juga bertanggung jawab memastikan bahwa pembayaran BHR ini berjalan dengan baik,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Disnaker akan membuka posko pengaduan bagi para pengemudi ojek dan kurir online yang mengalami kendala dalam penerimaan BHR. Posko ini akan menampung laporan dan memberikan solusi bagi mereka yang tidak mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada driver yang merasa tidak menerima BHR sesuai ketentuan, mereka bisa datang langsung ke kantor Disnaker di Sekupang untuk melaporkan permasalahan,” ujar Rudi.
Kebijakan pemberian BHR ini telah diputuskan oleh Presiden setelah melakukan pertemuan dengan para pengusaha aplikasi ojek online. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi, terutama menjelang perayaan hari raya.
Saat ini, pelaksanaan kebijakan di lapangan masih menunggu tindak lanjut dari pihak pengelola aplikasi ojek online. Rudi mengakui bahwa hingga kini belum ada koordinasi resmi dari perwakilan perusahaan di Batam terkait pelaksanaan BHR.
Meski demikian, dia optimistis dengan adanya surat edaran mengenai BHR, semua pihak yang terkait sudah memahami kewajiban mereka. “Kita lihat saja ke depannya seperti apa. Yang terpenting, kami ingin memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan haknya, baik itu dalam bentuk THR maupun BHR,” tambahnya.
Terkait pembayaran THR, perusahaan tidak diperboleh-kan mencicil pembayaran kepada karyawannya. Hal ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Saya rasa pengusaha sudah memahami bahwa tunjangan ini harus segera dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Pembayarannya bisa mulai dilakukan dua pekan sebelum Lebaran,” katanya. (*)
Reporter : ARJUNA – RENGGA YULIANDRA
Editor : RYAN AGUNG