Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Polisi akhirnya menetapkan M, 51, warga Belian, Batam Kota, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah 6 tahun berinisial V, anak tetangganya. Dari hasil gelar polisi, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban dengan cara mencekik dan mengancamnya.
“Pelaku mencekik dan mengancam korban agar tidak memberitahu orangtuanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang, Jumat (28/2).
Debby menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan tersebut di rumahnya atau di dalam toilet. Saat itu, korban tengah bermain ke rumahnya.
“Pelaku membuka baju, dan memegang bagian vital korban. Dilakukan sebanyak dua kali,” katanya.
Diketahui, kasus ini terjadi setahun lalu atau pada Maret 2024. Awalnya, korban bercerita kepada orangtuanya, dan pelaku dilaporkan ke Mapolsek Batam Kota.
Namun, laporan orangtua korban selama setahun tidak mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian.
“Saat itu (kami) terkendala saksi, karena kami membutuhkan bukti yang lebih dalam,’’ ungkapnya.
Sementara tersangka, M, membantah sudah melakukan pencabulan tersebut. Menurut dia, korban saat itu hanya bermain di dalam rumahnya.
“Saya tidak melakukan. Kalau tidak terbukti, yang fitnah saya akan diazab,’’ kata pria yang bekerja sebagai sekuriti ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, DF, warga Belian, Batam Kota, mengaku sudah hampir setahun mencari keadilan.
Laporan Polisi (LP) yang ia layangkan pada 13 Maret 2024 tak kunjung mendapat kepastian hukum dari pihak kepolisian.
LP tersebut berupa dugaan pencabulan yang dialami anak kandungnya berinisial V. Bocah yang pada tahun lalu berusian 6 tahun itu mengaku dicabuli oleh tetangganya berinisial M, 51.
Setelah kasus ini kembali diungkap ke publik, akhirnya polisi kembali bertindak dan melakukan gelar perkara.
Hingga akhirnya, menetapkan M sebagai tersangka kemudian menahan yang bersangkutan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK