Buka konten ini
Liku-liku di balik upaya jual beli ginjal dengan transplantasi direncanakan di India. Penjual terdesak kebutuhan ekonomi, pembeli mencarikan donor untuk istrinya yang sakit parah.
TAJ MAHAL adalah monumen cinta Shah Jahan kepada sang belahan jiwa, Mumtaz Mahal. Tapi, bukan ke sana untuk merayakan asmara mereka ketika MBA alias Amin berencana membawa istrinya, RAH, ke India.
Justru sebaliknya: agar perempuan 29 tahun itu dioperasi di sebuah rumah sakit di New Delhi untuk melepas satu ginjalnya buat dijual. ”Tersangka MBA ini membujuk rayu sang istri dengan iming-iming dapat keuntungan besar dalam operasi nantinya,” ungkap Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Ali Purnomo kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), Jumat (21/2) pekan lalu di Surabaya.
Ditreskrimum Polda Jatim pun menetapkan tiga tersangka, yaitu MBA alias Amin, AFH alias Farid, dan AWS alias Ayu, atas upaya jual beli organ dalam. Ketiganya bersekongkol memberangkatkan RAH ke India.
Upaya mereka terendus otoritas Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 9 November 2024. Para pelaku berusaha menyamarkan transaksi jual beli ginjal dengan mengaku sedang berobat.
”Petugas imigrasi lalu mengecek dokumen yang bersangkutan ternyata merujuk pada urologi dan renal transplant,” kata Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam konferensi pers di Base Ops Lanudal Juanda pada 11 November tahun lalu.
Kecurigaan petugas semakin bertambah saat melakukan pendalaman terhadap lima orang penumpang tersebut. Hasilnya, terdapat dugaan yang mengarah pada rencana transplantasi ginjal saat pemeriksaan komunikasi digital. Melalui percakapan media sosial dan pesan pribadi. ”Lalu, petugas melakukan penghalauan keberangkatan dan melakukan pendalaman terindikasi jual beli organ ilegal,” imbuhnya.
Rekomendasi ke India
National Capital Region, rumah sakit di New Delhi, India, direkomendasikan Farid sebagai tempat operasi. Warga Sidoarjo, Jatim, itu sudah berpengalaman melakukan transplantasi di sana.
Satu ginjal pria 31 tahun itu telah dilego demi uang sebesar Rp185 juta. Pemilihan India sebagai negara untuk eksekusi juga dipicu regulasi di negara tersebut yang dianggap relatif lebih lunak dibandingkan di sini.
Amin pernah diambil satu ginjalnya di sebuah rumah sakit ternama di Jakarta. Dalam operasi transplantasi yang diduga ilegal tersebut, Amin mendapatkan kompensasi sebesar Rp140 juta.
Pengalaman mendapatkan ”uang cepat” itulah yang mendorongnya membujuk sang istri melakukan hal serupa. Desakan kebutuhan ekonomi keluarga membuat RAH luluh. Dia seorang ibu rumah tangga, sedangkan sang suami bekerja sebagai tukang bangunan.
Begitu sang istri bersedia, Amin gencar bergerilya mencari calon pembeli. ”Tersangka aktif mencari pasien di Facebook,” imbuhnya.
Amin mematok ginjal sang istri seharga Rp600 juta yang disebarkan melalui sejumlah grup Facebook. Dari sanalah dia bertemu Farid.
Kedok Usaha Kesehatan
Untuk melancarkan upaya jual beli ginjal, Farid menggunakan kedok usaha melalui CV Karya Bersama Mitra. Melalui badan usaha tersebut, Farid seolah-olah berperan sebagai mediator.
Dari hasil penelusuran kepolisian, didapati bahwa CV Karya Bersama Mitra merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang rental mobil serta penyalur material. Itu pun izin usahanya sudah kedaluwarsa sejak 2022.
Hasil perundingan dengan calon pembeli, disepakati Rp650 juta untuk satu ginjal. Dari nominal tersebut, Rp300 juta sudah dibayarkan sebagai uang muka. Sisanya dijanjikan dibayarkan saat menjalankan operasi di India.
Calon pembelinya SNH, warga Makassar. Transaksi dilakukan lewat sang putra, SM. ”SM ini mencarikan donor untuk ibunya yang sakit parah karena kedua ginjalnya sudah dalam keadaan kronis,” terangnya.
Proses Kepergian
Selepas uang muka didapatkan, Farid dan Amin menunjuk tersangka ketiga, AWS alias Ayu asal Sidoarjo, Jatim, untuk mengatur soal paspor, visa, tiket, akomodasi, biaya rumah sakit, serta biaya sewa apartemen. Para pelaku berencana tinggal di India selama dua bulan.
”Sebanyak Rp184,6 juta sudah dihabiskan para pelaku mengurusi kebutuhan akomodasi ke India,” kata Ali yang juga eks Kasatreskrim Polresta Sidoarjo tersebut.
Para tersangka juga menyewa seorang translator, NIH, asal Sukoharjo, Jateng. Dengan demikian, rencana awal, lima orang yang akan bepergian ke India. Tiga di antara lima orang yang diringkus di Juanda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun menanti mereka berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (***)
Reporter : SHOLEH HILMI QOSIM
Editor: YUSUF HIDAYAT