Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun menunda penerapan kebijakan lima hari sekolah di dua sekolah dasar (SD) negeri. Penundaan dilakukan karena masing-masing sekolah masih menghadapi kendala sarana belajar dan distribusi jam mengajar guru.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengatakan dua sekolah yang belum menerapkan lima hari sekolah mulai Senin (20/7) adalah SD Negeri 004 Kecamatan Tebing dan SD Negeri 011 Kecamatan Meral.
”Dua SD negeri yang pelaksanaan lima hari sekolahnya kita tunda adalah SD Negeri 004 Kecamatan Tebing dan SD Negeri 011 Kecamatan Meral,” ujar Grandy kepada Batam Pos, Minggu (19/7).
Ia menjelaskan, SD Negeri 004 masih menjalankan kegiatan belajar mengajar dalam empat sif akibat keterbatasan ruang kelas. Untuk mendukung penerapan lima hari sekolah, pihak sekolah berencana memanfaatkan ruang perpustakaan, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dan ruang majelis guru sebagai ruang belajar tambahan.
Namun, ruang-ruang tersebut masih memerlukan kelengkapan mebel seperti meja, kursi, dan fasilitas pendukung lainnya sebelum dapat digunakan.
”Ketiga ruangan itu bisa dijadikan kelas, tetapi harus dilengkapi terlebih dahulu dengan meja, kursi, dan sarana pendukung lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, kendala di SD Negeri 011 berbeda. Jika kebijakan lima hari sekolah langsung diterapkan, dua guru di sekolah tersebut tidak akan memenuhi ketentuan jam mengajar minimal sehingga berpotensi kehilangan hak menerima tunjangan sertifikasi.
Menurut Grandy, persoalan itu akan segera teratasi setelah dilakukan penyegaran dan pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong.
Di SD Negeri 011, terdapat tiga guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah. Apabila pelantikan dilakukan, ketiganya akan mengisi jabatan kepala sekolah di tempat lain sehingga jam mengajar yang ditinggalkan dapat dialihkan kepada guru yang saat ini kekurangan beban mengajar.
”Insya Allah tidak lama lagi akan ada pelantikan kepala sekolah. Dengan begitu, guru yang saat ini belum memenuhi jam mengajar bisa mendapatkan tambahan jam,” katanya.
Grandy menambahkan, penerapan lima hari sekolah di SD negeri lainnya tidak mengalami kendala. Salah satunya SD Negeri 013 Kecamatan Karimun yang juga menerapkan sistem belajar tiga sif namun dinilai telah siap menjalankan kebijakan tersebut.
Sementara itu, seluruh SMP negeri di Kabupaten Karimun dipastikan mulai menerapkan sistem lima hari sekolah pada Senin (20/7). (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY
