Buka konten ini

SORONG (BP) – Pemerintah terus membenahi sistem penyelenggaraan haji untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh calon jemaah. Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah memverifikasi seluruh data daftar tunggu agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan kuota maupun praktik manipulasi antrean.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pembenahan dilakukan karena jumlah calon jemaah haji yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini, daftar tunggu haji secara nasional telah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun bertambah lebih dari 200 ribu pendaftar baru.
“Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang,” ujar Irfan saat rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (17/7).
Menurut Irfan, verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh nama dalam daftar tunggu benar-benar merupakan calon jemaah yang sah. Pemerintah juga menelusuri perubahan status calon jemaah, seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun pengalihan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan kuota haji, baik reguler maupun khusus. Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan yang pernah terjadi pada penyelenggaraan haji sebelumnya.
“Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jemaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jemaah berikutnya sesuai urutan antrean,” katanya.
Irfan menegaskan pemerintah juga berkomitmen mencegah seseorang menunaikan ibadah haji berulang kali dalam waktu yang berdekatan.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa seseorang yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sebagaimana calon jemaah lainnya.
“Dengan aturan tersebut, peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan jumlah calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya saat ini mencapai 12.063 orang.
Ia merinci, daftar tunggu tersebut terdiri atas 2.000 calon jemaah dari Kabupaten Manokwari, 1.402 orang dari Kabupaten Sorong, 1.163 orang dari Kabupaten Fakfak, 622 orang dari Kabupaten Kaimana, 433 orang dari Kabupaten Sorong Selatan, 233 orang dari Kabupaten Teluk Wondama, dan 130 orang dari Kabupaten Manokwari Selatan.
Menurut Aziz, tingginya jumlah daftar tunggu mencerminkan besarnya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat terus memberikan dukungan kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan haji di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya seiring terus meningkatnya jumlah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu,” katanya. (*/Antara)
Laporan : ANTARA
Editor : RATNA IRTATIK
