Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil memulangkan seorang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Pemerintah meminta korban tersebut ikut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengatakan korban berinisial AJ telah kembali ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat, setelah melalui proses pemulangan yang berlangsung cukup panjang.
”Alhamdulillah kemarin sudah kita pulangkan dan sudah kembali ke Cianjur. Kita minta dia memberikan pemahaman kepada masyarakat. Itu akibat ketidaktahuan sehingga dia menjadi korban TPPO,” kata Mukhtarudin usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat (17/7).
Menurut Mukhtarudin, proses pemulangan AJ tidak mudah karena pemerintah harus melakukan negosiasi dengan berbagai pihak, termasuk membayar ganti rugi kepada pihak majikan agar korban dapat dipulangkan dengan selamat.
”Negosiasinya cukup panjang dan kita harus membayar ganti rugi kepada pihak majikan,” ujarnya.
Ia menegaskan AJ merupakan korban penempatan pekerja migran secara nonprosedural sekaligus korban TPPO. Berdasarkan pengakuan korban, selama berada di luar negeri ia beberapa kali dipindahkan dari satu majikan ke majikan lainnya sebelum akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Setelah kembali ke kampung halamannya, AJ diminta membagikan pengalamannya kepada masyarakat sebagai pembelajaran mengenai risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi.
KP2MI menegaskan akan terus memberikan pelindungan kepada seluruh pekerja migran Indonesia yang menjadi korban, baik korban TPPO maupun korban penempatan nonprosedural.
”Prinsipnya, baik korban TPPO maupun pekerja migran nonprosedural akan tetap kita tangani bersama. Mudah-mudahan tidak ada lagi AJ yang lain,” kata Mukhtarudin.
Kasus AJ menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang beredar di media sosial pada 26 Juni memperlihatkan dirinya menangis sambil meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Dalam video tersebut, AJ mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa waktu istirahat yang memadai.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar hanya berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi serta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak memiliki prosedur yang jelas. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY
