Buka konten ini

BATAM (BP) – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus berjalan. Ia membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa DPR menghentikan atau menolak pembahasan regulasi tersebut.
Sari menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI tengah aktif melakukan penyusunan dan menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
”Beredar di media sosial berita bohong atau hoaks yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana,” ujar Sari saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sari menjelaskan bahwa DPR saat ini sedang berfokus mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Untuk itu, DPR mengundang berbagai pihak guna mendapatkan masukan yang komprehensif, mulai dari: Akademisi dan pakar hukum, praktisi, mahasiswa, berbagai elemen masyarakat lainnya
Senada dengan Sari, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kabar penolakan RUU Perampasan Aset oleh DPR adalah informasi palsu. Ia menyatakan pihaknya justru tengah berupaya mempercepat penyerapan aspirasi.
”Komisi III DPR RI terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara intensif selama berminggu-minggu demi mematangkan RUU ini,” tambah Sari.
Lebih lanjut, Sari membeberkan alasan mengapa DPR RI mengambil inisiatif untuk mengusulkan RUU tersebut. Langkah ini diambil agar mekanisme pembahasan di parlemen bisa berjalan jauh lebih cepat.
Jika RUU ini menjadi inisiatif DPR, maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) cukup diajukan oleh pemerintah saja. Sebaliknya, jika RUU diusulkan oleh pemerintah, prosesnya berpotensi memakan waktu lebih lama karena setiap fraksi di DPR harus menyusun DIM masing-masing.
”Kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan datang dari delapan fraksi. Kita tahu masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin saja substansinya sama, tetapi redaksinya berbeda. Hal itu akan menimbulkan terlalu banyak DIM (yang harus dibahas),” pungkasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR
