Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberhentikan 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagian diberhentikan karena melanggar disiplin, sementara lainnya mengundurkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengatakan lima surat keputusan (SK) pemberhentian telah diterbitkan. Sementara delapan SK lainnya masih dalam proses.
”Sudah ada lima SK pemberhentian yang terbit. Sisanya masih dalam proses penerbitan SK,” kata Yeny, Selasa (14/7). Ia menjelaskan, seluruh proses pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk bagi PPPK yang mengajukan pengunduran diri.
Menurut Yeny, PPPK yang mengundurkan diri harus memenuhi ketentuan minimal 90 persen capaian kinerja dan 90 persen tingkat kehadiran sesuai perjanjian kerja.
Setelah persyaratan dipenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Kepri, menerbitkan surat penundaan pemberhentian sebelum SK pemberhentian resmi diterbitkan.
”Dalam masa penundaan itu ASN tidak masuk kerja dan tidak lagi mengisi e-kinerja. Setelah itu OPD menyampaikan usulan kepada BKD untuk penerbitan SK pemberhentian,” jelasnya.
Yeny mengungkapkan, sebagian PPPK mengundurkan diri karena mengikuti suami bekerja di luar negeri. Sementara PPPK yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin umumnya tidak masuk kerja dan tidak mengisi aplikasi e-kinerja dalam jangka waktu tertentu.
Ia menegaskan, pemberhentian tersebut menjadi peringatan bagi seluruh PPPK agar mematuhi kewajiban sebagai aparatur sipil negara (ASN).
”Kalau sudah menjadi ASN, otomatis mereka harus disiplin masuk kerja dan mengisi e-kinerja selama menjalani kontrak kerja sebagai PPPK,” tegasnya. (*)
Laporan: MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY
