Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, dan perangkat desa di Kabupaten Karimun yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah mendapat dispensasi keterlambatan masuk kerja. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai yang memiliki anak baru masuk jenjang PAUD, SD, maupun pendidikan menengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 1693 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak di Sekolah dan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Surat edaran itu juga menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 tertanggal 10 Juli 2026 mengenai dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga bagi pegawai ASN.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam proses pendidikan dan tumbuh kembang anak.
”Khususnya ayah agar lebih terlibat dalam proses pendidikan dan perkembangan peserta didik,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi Batam Pos, Minggu (12/7).
Menurut dia, orang tua yang mengantar anak pada hari pertama sekolah diperbolehkan datang terlambat ke tempat kerja.
Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi.
Iskandarsyah menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, membangun kedekatan emosional dengan anak, serta meningkatkan rasa percaya diri dan kesiapan anak saat memulai proses belajar di sekolah.
”Tujuannya untuk mendukung ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
Ia juga meminta para pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja kepada pegawai yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Meski demikian, penerapan dispensasi harus tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja masing-masing instansi. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY
