Buka konten ini

BATAM (BP) – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ririn Warsiti, meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengevaluasi kebijakan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai satu-satunya dasar penilaian pada jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Menurut Ririn, penggunaan TKA sebagai satu-satunya instrumen seleksi merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri, bukan ketentuan yang diwajibkan pemerintah pusat. Regulasi Kementerian Pendidikan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menentukan skema penilaian, baik menggunakan nilai TKA saja maupun mengombinasikannya dengan nilai rapor.
”Artinya, penggunaan TKA sebagai satu-satunya instrumen seleksi merupakan kebijakan daerah. Karena itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan alasan di balik pilihan tersebut,” kata Ririn, Jumat (3/7).
Ia mengakui TKA memiliki keunggulan karena menggunakan standar soal yang sama secara nasional sehingga dinilai lebih objektif dan dapat meminimalkan praktik inflasi atau pengatrolan nilai rapor.
Namun, menurutnya, proses belajar siswa selama tiga tahun di sekolah juga perlu mendapat penghargaan dalam proses seleksi.
”Objektivitas memang penting. Namun proses belajar siswa selama tiga tahun juga tidak boleh diabaikan. Nilai rapor merupakan rekam jejak akademik yang menunjukkan konsistensi, kedisiplinan, dan perkembangan peserta didik, bukan sekadar hasil ujian dalam satu hari,” ujarnya.
Ririn menilai sistem yang lebih proporsional adalah menggabungkan hasil TKA dengan nilai rapor. Dengan demikian, TKA tetap menjadi standar objektif, sementara nilai rapor menjadi indikator konsistensi belajar siswa.
Selain itu, ia juga menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman masyarakat mengenai mekanisme jalur domisili dalam SPMB.
Menurutnya, banyak orang tua beranggapan jarak rumah yang dekat dengan sekolah otomatis menjamin anak diterima.
Padahal, petunjuk teknis SPMB mengatur kuota jalur domisili terbagi menjadi dua mekanisme, yakni 80 persen berdasarkan radius tempat tinggal dan 20 persen berdasarkan wilayah administrasi yang tetap diperingkat menggunakan nilai TKA.
”Kurangnya pemahaman terhadap mekanisme ini memicu persepsi bahwa sistem tidak transparan. Pemerintah harus lebih masif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Ririn menegaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB bukan semata-mata untuk mengubah aturan, melainkan memastikan setiap kebijakan memiliki dasar yang kuat, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik.
”Keadilan dalam pendidikan bukan hanya soal objektivitas penilaian, tetapi juga bagaimana negara menghargai proses belajar yang telah dijalani siswa selama bertahun-tahun,” tutupnya. (*)
Reporter : GALIH ADI SAPUTRO
Editor : GUSTIA BENNY