Buka konten ini

BENGKONG (BP) – Maraknya aksi pencurian besi dan material logam fasilitas umum atau yang dikenal dengan sebutan rayap besi mendorong Polsek Bengkong mengambil langkah pencegahan. Polisi menggandeng para pengusaha scrap besi tua dan pengepul barang bekas untuk memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan yang selama ini merugikan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan yang digelar di Mapolsek Bengkong, Jumat (3/7). Belasan pelaku usaha skrap diundang untuk memperkuat sinergi dengan kepolisian, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Langkah itu diambil menyusul maraknya pencurian material fasilitas umum yang belakangan terjadi di Batam. Salah satunya pencurian besi jaringan air di Kecamatan Bengkong yang menyebabkan distribusi air bersih kepada ribuan warga sempat terganggu. Peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa pencurian fasilitas umum tidak lagi sekadar menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, mengatakan, pengepul memiliki peran strategis dalam memutus jalur distribusi barang hasil kejahatan. Menurutnya, hampir seluruh material logam hasil pencurian pada akhirnya akan dijual ke tempat penampungan barang bekas agar pelaku memperoleh keuntungan sekaligus menghilangkan jejak kejahatannya.
Ia menjelaskan, sasaran pencurian tidak hanya pipa atau besi milik fasilitas umum, tetapi juga kabel menara telekomunikasi yang dipotong setelah pelaku memanjat tower, hingga berbagai material logam lainnya.
”Kami meminta bapak dan ibu sekalian tidak membeli barang hasil pencurian, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Tigor.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pencurian maupun penadah. Pelaku pencurian dapat dijerat pidana penjara hingga tujuh tahun, sedangkan penadah terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas usaha para pengepul. Sebaliknya, polisi ingin membangun kemitraan agar para pelaku usaha turut berperan aktif mencegah peredaran barang hasil kejahatan.
Menurut Apriadi, setiap pengusaha scrap perlu lebih teliti sebelum membeli besi tua maupun material logam lainnya. Jika asal-usul barang diragukan, pengepul diminta mendata identitas penjual serta mendokumentasikan barang yang dibawa sebagai langkah antisipasi.
”Kalau memang mencurigakan, minimal foto orangnya dan KTP-nya. Pengepul harus bisa menilai mana barang yang layak dibeli dan mana yang harus ditolak agar pencurian fasilitas umum bisa dicegah,” katanya.
Dukungan terhadap langkah kepolisian juga disampaikan salah seorang pengusaha scrap besi, Filter Situmeang. Ia mengatakan para pelaku usaha yang hadir berkomitmen memperketat pengawasan terhadap setiap barang yang masuk ke lokasi usaha mereka demi mencegah praktik penjualan barang hasil pencurian.
Menurut Filter, beberapa barang hasil curian sebenarnya cukup mudah dikenali, seperti tutup saluran milik BP, lampu penerangan jalan, maupun rambu-rambu lalu lintas. Namun, ada pula material yang sulit ditelusuri asal-usulnya, seperti tembaga yang telah dibakar karena tidak sedikit pekerja di bidang kelistrikan yang menjual sisa material pekerjaannya.
Meski demikian, ia memastikan para pengepul akan lebih selektif dalam menerima barang dari penjual. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pencurian sekaligus membantu menjaga fasilitas umum yang menjadi kepentingan masyarakat. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO