Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, mendorong penerapan skema anggaran afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan guna memperkuat pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.
Menurut Hendry, daerah kepulauan memiliki karakteristik dan tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu, diperlukan pola penganggaran yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
”Persoalan setiap daerah kepulauan itu berbeda dengan penanganan yang berbeda juga. Maka, kita mengusulkan agar regulasi anggaran kita berdasarkan affirmative spending. Belanja disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendry saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6).
Ia menyoroti masih banyaknya wilayah pesisir dan kepulauan di Provinsi Riau, seperti Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir, yang menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar, konektivitas, serta tingginya ketergantungan ekonomi terhadap negara tetangga.
”Saya berkeliling di dapil, miris melihat kondisi masyarakatnya. Ketergantungan mereka terhadap negeri jiran seperti Malaysia dan Singapura masih tinggi, baik untuk penjualan hasil komoditas, pekerjaan, maupun kebutuhan lainnya,” katanya.
Selain itu, sejumlah daerah tersebut juga masih menghadapi persoalan minimnya akses jalan dan jembatan, tingginya harga kebutuhan pokok, serta terbatasnya layanan telekomunikasi dan internet.
”Sinyal radio, televisi, bahkan internet dari Indonesia kalah kuat dibandingkan negara tetangga. Jalan yang layak dan jembatan juga masih belum tersedia, sementara harga sembako tinggi,” ujarnya.
Hendry menilai RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen hukum yang mampu menghadirkan keadilan pembangunan bagi daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis, ekonomi, dan pelayanan publik berbeda dibandingkan wilayah daratan.
Dalam pembahasannya, Pansus RUU Daerah Kepulauan juga menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah, mulai dari persoalan konektivitas antarpulau, tingginya biaya logistik, keterbatasan infrastruktur dasar, hingga perlunya formula dana transfer yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.
Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan agar regulasi yang disusun mampu memperkuat pemerataan pembangunan nasional. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR
