Buka konten ini

WACANA dibukanya kembali ekspor pasir hasil sedimentasi laut kembali memicu polemik. Di tengah beredarnya informasi mengenai pembahasan teknis ekspor pasir laut, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan ekspor dari wilayah Kepri ke Singapura.
“Saya belum tahu. Belum ada informasi yang saya terima. Nanti saya cek dulu,” kata Ansar usai menghadiri HUT Bhayangkara di Mapolda Kepri , Rabu (1/7).
Menurut Ansar, hingga kini aktivitas yang diketahui Pemerintah Provinsi Kepri masih sebatas pengelolaan hasil sedimentasi laut yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pelaksanaannya pun masih harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kalau yang resmi melalui KKP itu sedimentasi. Kita masih menunggu yang ada Amdal. Yang lain kita nggak tahu,” ujarnya.
Pernyataan Ansar muncul setelah Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap adanya surat undangan rapat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tertanggal 4 Juni 2026 yang membahas implementasi kebijakan ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL).
Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, menyebut rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, perusahaan survei, hingga enam perusahaan pengerukan (dredging). Pembahasan mencakup kesiapan regulasi, standar mutu, mekanisme verifikasi, hingga aspek operasional ekspor.
Meski tidak secara eksplisit menyebut negara tujuan, isu tersebut langsung dikaitkan dengan Singapura yang selama puluhan tahun menjadi tujuan utama ekspor pasir laut Indonesia untuk kebutuhan reklamasi sebelum kebijakan itu dihentikan pemerintah pada 2003.
Peluang ekspor sendiri kembali terbuka setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi tersebut memungkinkan hasil sedimentasi dimanfaatkan, termasuk diekspor, setelah kebutuhan dalam negeri dipenuhi dan seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.
Namun, kebijakan itu terus menuai penolakan dari kalangan pegiat lingkungan. NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) menilai penggunaan istilah hasil sedimentasi laut tidak mengubah substansi kegiatan yang pada akhirnya tetap berupa pengambilan pasir dari laut. Mereka khawatir kebijakan tersebut justru menjadi pintu masuk dibukanya kembali ekspor pasir laut dengan nomenklatur baru.
Direktur ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut semakin memperkuat kekhawatiran tersebut.
“Dari awal kami tidak pernah mendukung eksploitasi pasir laut. Apa pun istilahnya, jika pada akhirnya pasir itu diambil dan diperdagangkan, dampaknya tetap dirasakan lingkungan dan masyarakat pesisir,” ujarnya kepada Batam Pos.
Menurut Hendrik, Kepulauan Riau menjadi salah satu wilayah yang paling rentan terdampak apabila pengerukan pasir kembali dilakukan dalam skala besar. Selain berpotensi mempercepat abrasi pulau-pulau kecil dan merusak ekosistem pesisir, aktivitas tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang tangkap nelayan yang selama ini sudah tertekan oleh berbagai proyek reklamasi.
Ia juga mempertanyakan urgensi membuka keran ekspor ketika kebutuhan pasir untuk pembangunan di dalam negeri, termasuk di Batam, masih tinggi.
“Untuk kebutuhan pembangunan saja kita masih kesulitan mendapatkan pasir. Mengapa justru membuka peluang ekspor?” katanya.
Hendrik meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka siapa pihak yang akan memperoleh izin, lokasi pengambilan material, volume pasir yang akan dikeruk, hingga negara tujuan ekspor. Menurutnya, transparansi menjadi penting agar publik mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar untuk kepentingan nasional atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Bagi Kepri, isu ini bukan sekadar persoalan perdagangan. Provinsi kepulauan itu pernah menjadi salah satu pemasok utama pasir laut ke Singapura sebelum ekspor dihentikan pada 2003 karena persoalan lingkungan, penyelundupan, serta kekhawatiran hilangnya pulau-pulau kecil. Karena itu, kejelasan sikap pemerintah pusat dinilai penting agar polemik yang pernah terjadi tidak kembali terulang. (***)
Laporan : YASHINTA – SYA’BAN
Editor : MUHAMMAD NUR