Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Hampir dua bulan setelah pengungkapan kasus dugaan penipuan daring (online scam) berskala internasional di Batam, status hukum 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan masih belum menemui kejelasan. Hingga kini, Kantor Imigrasi Batam masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah para WNA tersebut akan dikenai sanksi administratif keimigrasian atau diproses secara pidana.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan proses pemeriksaan terhadap ratusan WNA tersebut masih berlangsung.
”Masih proses pemeriksaan di Imigrasi,” ujar Kharisma, Selasa (30/6).
Ia belum dapat membeberkan perkembangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan masih berjalan. Menurutnya, informasi lengkap akan disampaikan setelah seluruh tahapan selesai.
”Nanti ada perkembangan akan kami sampaikan,” katanya. Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada para WNA bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas.
Apabila hanya ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian, mereka akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
”Namun, apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana selain pelanggaran keimigrasian, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik penipuan daring berskala internasional di Batam, 6 Mei. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan online.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan seorang warga negara Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita ratusan barang bukti elektronik, di antaranya 131 unit komputer all in one, 93 unit laptop, 492 unit telepon genggam, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan investasi secara daring dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Aksi tersebut diduga menyasar korban di sejumlah negara di kawasan Eropa dan Vietnam.
Selain dugaan tindak pidana siber, sebagian besar WNA itu juga diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, namun diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
