Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Investor hitam berpotensi masuk dalam perekonomian Indonesia. Ekonom menduga terbitnya Undang-Undang No 4 Tahun 2026 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) jadi ”karpet merah”.
Direktur Eksekutif Intitute for Development of Economic and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, mengatakan Pasal 50A UU P2SK menggambarkan pemerintah memberikan perlindungan hukum dan kerahasian data bagi investor yang membeli surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
“Beleid ini menjamin data transaksi tersebut tidak dapat dipergunakan untuk penuntutan pidana maupun pemeriksaan pajak,” ujar Esther kepada JawaPos.com, Selasa (30/6).
Kata Esther, terdapat sejumlah poin yang menunjukkan bahwa pasal tersebut menjadi jalan atau pemerintah memberikan karpet merah bagi investor hitam.
Ia Dalam pasal tersebut terdapat pemberian proteksi. Negara memberikan jaminan perlindungan bagi dana yang masuk melalui surat utang khususdari berbagai ancaman tuntutan pidana baik umum,khusus, serta gugatan perdata.
Selain itu, Pasal 50A juga memberikan pengecualian pajak yang mana data dan informasi terkait pembelian instrument Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar atas pengenaan pajak oleh otoritas berwenang.
“Tidak bisa dijadikan alat bukti. Data atau informasi dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan,” ujarnya.
Pemerintah juga memberikan Batasan transaksi berupa perlindungan hukum dan fasilitas tersebut hanya berlaku untuk transaksi pembelian yang dilakukan di pasar primer.
Kemudian, pembeli juga mendapatkan status hukum. Kebijakan ini bertujuan untuk memobilisasi dana masuk ke sistem ekonommi nasional sehingga memberikan perlindungan menyerupai pengampunan fiskal atau quasi tax amnesty.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan bahwa aturan tersebut tidak ubahnya karpet merah bagi siapa saja, tidak terkecuali para penjahat pencucian uang yang bisa jadi bersembunyi.
”Surga untuk mereka (pelaku money laundering-red), memberikan karpet merah untuk mereka. Makanya dikatakan nanti Indonesia bisa jadi negeri safe haven, negeri surga bagi pencucian uang. Jangan sampai membabi buta, investor dari mana pun silakan. Aduh, kita kan negara beragama juga. Jangan sampai pembangunan dan perekonomian itu didanai oleh hasil kejahatan,” ucap Yenti dalam wawancara bersama JawaPos.com pada Kamis (25/6).
Keterangan pemerintah yang menyebut bahwa Patriot Bond hanya diperuntukan bagi konglomerat tidak menjadi jaminan uang yang masuk benar-benar bersih. Oleh karena itu, ada instrumen hukum seperti UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU Tipikor, serta UU Perpajakan.
”Apakah yakin kalau (perusahaan dan pengusaha) yang besar-besar itu tidak melakukan kejahatan? Apakah kita yakin bahwa yang disetorkan itu memang tidak ada masalah sebelumnya? Masalah pajak, jangan-jangan terlibat hasil korupsi, terlibat narkotika, terlibat judol,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman Yenti dalam mengamati modus TPPU, pelaku jenis kejahatan licin dan kerap melancarkan praktik licik untuk menutupi uang dari hasil tindak kejahatan.
Pembuktiannya tentu saja harus melalui proses hukum yang sesuai dengan aturan dan ketentuan. Meski pemerintah belum banyak memberi penjelasan ihwal Patriot Bond, namun aturan yang memberikan jaminan perlindungan dari segala tuntutan pidana, perdata, dan perpajakan sangat wajar bila direspons dengan penuh apriori.
Apalagi, Indonesia harus berjuang puluhan tahun dan berdarah-darah untuk mendapat kepercayaan internasional sebagai negara yang berkomitmen mencegah dan menindak TPPU. Indonesia juga harus bersusah payah keluar dari blacklist karena sempat dinilai sebagai negara yang tidak kooperatif mencermati bahaya money laundering. Kemudian, Indonesia juga belum lama menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada 2023.
”Kalau begini kan jeblok. Saya katakan jeblok kalau saya lihat peraturannya itu,” ucap dia.(*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI
