Buka konten ini

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa penegakan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) harus mampu memberikan efek jera. Hal ini krusial demi menjaga kualitas demokrasi, terlebih setelah pemerintah resmi memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Bagja dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6).
”Pembaruan pada undang-undang hukum acara pidana serta ketentuan penyusunan pidana merupakan momentum besar reformasi hukum. Ini akan memengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum di Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu,” ujar Rahmat Bagja.
Bagja mengamini, kehadiran KUHP dan KUHAP Nasional merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern, sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, serta responsif terhadap perkembangan masyarakat. Namun, bagi pengawas pemilu, regulasi baru ini juga membawa tantangan tersendiri.
”Bagi kita yang memiliki tanggung jawab terhadap integritas pemilu, perubahan tersebut menghadirkan tantangan yang tidak sederhana,” katanya.
Ia berharap perubahan rezim hukum pidana nasional ini dapat memperkuat perlindungan terhadap iklim demokrasi sekaligus mendongkrak efektivitas penegakan hukum pemilu.
”Demokrasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin setiap pelanggaran ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan, ketentuan pidana dalam UU Pemilu kini telah diselaraskan dengan KUHP Nasional. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mengubah seluruh ketentuan pidana dalam UU Pemilu agar seirama dengan sistem pemidanaan yang baru.
”Ketentuan pidana di luar KUHP diubah oleh Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Khususnya pasal 488 sampai 553 Undang-Undang Pemilu,” kata Eddy.
Perubahan mendasar ini terjadi karena KUHP Nasional yang baru tidak lagi mengenal sanksi pidana kurungan. ”Jadi, semua pidana kurungan dikonversi menjadi pidana denda,” sambungnya.
Eddy menerangkan, KUHP Nasional mengatur sistem pidana denda berdasarkan delapan kategori. Kategori pertama memiliki ancaman denda maksimal Rp1 juta, kategori kedua Rp10 juta, kategori ketiga Rp50 juta, hingga kategori kedelapan yang mencapai Rp50 milar.
Skema berlapis ini menjadi dasar dalam menyesuaikan ancaman pidana di luar KUHP, termasuk regulasi pemilu. Karena itu, Eddy menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan penyesuaian menyeluruh terhadap ketentuan pemidanaan.
”Undang-Undang Penyesuaian Pidana mengubah semua ketentuan pidana yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu agar selaras dengan KUHP Nasional,” pungkasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR
