Buka konten ini

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfälische Wilhelms-Universität Münster, Jerman
DEMO oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada 12 Juni 2026 dengan tema ’’Menuju Indonesia Bangkrut’’ dan beberapa aksi mahasiswa di berbagai kota di tanah air akhir-akhir ini tidak muncul dalam ruang kosong. Aksi tersebut merupakan akumulasi keresahan mahasiswa terhadap kondisi ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan kualitas demokrasi yang mereka nilai sedang menghadapi tekanan serius.
Menurut pernyataan resmi BEM UI, aksi itu dilatarbelakangi persepsi bahwa kondisi riil yang dirasakan masyarakat tidak sejalan dengan narasi keberhasilan ekonomi yang disampaikan pemerintah. Mereka menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok, penyempitan lapangan kerja, meningkatnya beban hidup masyarakat, serta berbagai kebijakan yang dinilai tidak cukup responsif terhadap penderitaan rakyat.
Dalam kondisi demikian, masyarakat tidak hanya membutuhkan kebijakan yang tepat, tetapi juga figur kepemimpinan yang mampu mendengar, memahami, dan merespons penderitaan rakyat secara cepat dan adil.
Berbagai perdebatan publik mengenai pelaksanaan program-program pemerintah, termasuk dugaan kebocoran anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), memperlihatkan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada kebijakan itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana kebijakan tersebut dirancang, dilaksanakan, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mendasar: pola kepemimpinan seperti apa yang dibutuhkan Indonesia saat ini?
Listening Leadership
Indonesia membutuhkan model kepemimpinan yang mendengar (listening leadership), yaitu kepemimpinan yang berakar pada nilai-nilai etis, filosofis, psikologis, dan politis yang menempatkan rakyat sebagai pusat pertimbangan kebijakan publik.
Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, krisis ekonomi sering kali dapat diatasi melalui kombinasi kebijakan fiskal, moneter, dan reformasi kelembagaan. Namun, yang lebih sulit diperbaiki adalah krisis kepercayaan. Menurut Fukuyama (1995), kepercayaan merupakan modal sosial yang memungkinkan masyarakat bekerja sama dan mendukung institusi negara secara sukarela. Ketika kepercayaan publik menurun, setiap kebijakan pemerintah akan dipandang dengan kecurigaan meskipun tujuan kebijakan tersebut baik.
Di satu sisi, pemerintah mengumumkan program-program besar yang diklaim berpihak kepada rakyat. Namun, di sisi lain, masyarakat masih menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, terbatasnya lapangan kerja, serta meningkatnya biaya hidup. Ketika situasi itu diperparah oleh berita korupsi atau kebocoran anggaran, persepsi publik terhadap pemerintah makin negatif.
Secara psikologis, manusia lebih sensitif terhadap ketidakadilan dibandingkan terhadap kesulitan ekonomi semata. Penelitian Kahneman, Knetsch, dan Thaler (1986) menunjukkan bahwa persepsi keadilan memainkan peran penting dalam membentuk penerimaan masyarakat terhadap suatu kebijakan.
Masyarakat dapat menerima pengorbanan ekonomi jika mereka melihat bahwa pengorbanan tersebut dibagi secara adil. Sebaliknya, ketika mereka melihat adanya kelompok tertentu yang menikmati privilese atau memperoleh keuntungan melalui praktik korupsi, rasa frustrasi sosial akan meningkat.
Dalam konteks Indonesia saat ini, tantangan terbesar bukan sekadar memperbaiki indikator ekonomi makro, melainkan mengembalikan keyakinan rakyat bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan mereka.
Karena itu, kepemimpinan yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu memulihkan kepercayaan publik melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengoreksi kebijakan yang tidak efektif.
Secara filosofis, gagasan mengenai kepemimpinan yang mendengar memiliki akar yang kuat dalam tradisi pemikiran politik klasik maupun modern. Aristoteles (2009) berpendapat, tujuan negara adalah mewujudkan kebaikan bersama (common good/bonum commune). Kekuasaan politik tidak diberikan untuk kepentingan penguasa, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara.
Dalam perspektif ini, pemimpin bukanlah pemilik negara, melainkan pelayan kepentingan publik. Pandangan tersebut kemudian berkembang dalam konsep servant leadership yang diperkenalkan Greenleaf (1977).
Menurut Greenleaf, pemimpin sejati pertama-tama adalah seorang pelayan. Ia mendengarkan kebutuhan masyarakat, memahami persoalan yang mereka hadapi, dan menggunakan kekuasaan untuk memberdayakan, bukan mendominasi.
Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan sila kelima. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengharuskan negara memperlakukan setiap warga secara bermartabat, sementara keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menuntut distribusi manfaat pembangunan yang merata.
Dengan demikian, setiap kebijakan publik mesti diuji berdasarkan pertanyaan sederhana: apakah kebijakan ini meningkatkan keadilan sosial dan martabat manusia?
Pemimpin yang berpegang pada prinsip filosofis tersebut tidak akan merasa terancam ketika rakyat menyampaikan kritik. Sebaliknya, kritik dipandang sebagai sumber informasi yang penting untuk memperbaiki kebijakan.
Untuk menjawab keresahan ekonomi, kebijakan yang berdampak langsung pada harga kebutuhan pokok dan kesempatan kerja perlu dievaluasi secara berkala dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga independen.
Selain itu, penegakan hukum terhadap korupsi, kebocoran anggaran, dan penyalahgunaan kewenangan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu agar masyarakat merasakan adanya keadilan.
Yang tidak kalah penting, pemerintah perlu membangun budaya kepemimpinan yang mendengar dengan menjadikan kritik sebagai masukan untuk perbaikan, bukan ancaman politik. Kesediaan mengakui kekurangan, mengevaluasi kebijakan yang tidak efektif, dan melakukan koreksi secara terbuka akan menunjukkan bahwa kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan citra atau gengsi kekuasaan. (*)
