Buka konten ini

BATAM (BP) – Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Pengadilan Negeri Batam mulai memasuki tahap pembuktian, dengan agenda saling bersaksi antara dua terdakwa, Ricky Hidayat dan Melky Hendryanto, pada sidang yang digelar Senin (22/6) dan dipimpin majelis hakim Douglas.
Dalam persidangan tersebut, Ricky mengakui pernah menyerahkan pil ekstasi kepada Melky. Ia menyebut barang itu awalnya hanya dititipkan untuk kemudian dijual kembali.
“Dititipkan untuk dijual. Saya bantu jual ke Melky. Saya bertemu di kontrakannya. Sebelumnya kami sering bertemu saat dugem di salah satu diskotek di Batam,” ujar Ricky di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Melky mengaku memperoleh ekstasi dari Ricky setelah diperkenalkan oleh seorang perempuan bernama Olivia yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia menegaskan perannya hanya sebagai perantara dalam transaksi yang disebutnya berawal dari permintaan seorang calon pembeli yang hendak pergi ke klub malam di kawasan Nagoya.
“Saya dapat barang dari Ricky. Kenalnya melalui Olivia. Waktu itu ada yang memesan ke saya, jadi saya hanya menjadi perantara,” kata Melky.
Keterangan kedua terdakwa tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian atas dakwaan jaksa yang menilai keduanya terlibat dalam permufakatan jahat memperjualbelikan narkotika golongan I.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan peristiwa yang terjadi pada 15 Januari 2026 di sebuah rumah di kawasan Bengkong Palapa, Batam. Saat itu, Ricky disebut menerima 16 butir pil ekstasi dari seorang pria yang tidak disebutkan identitasnya, disertai pesan agar berhati-hati.
Setelah menerima barang tersebut, Ricky kemudian menghubungi Olivia melalui pesan suara. Dari komunikasi itu, Olivia menyampaikan bahwa teman Melky berniat membeli sebagian pil ekstasi tersebut.
Tak lama berselang, Ricky bertemu Melky di rumah kontrakan dan menyerahkan lima butir ekstasi yang dikemas dalam plastik bening serta dimasukkan ke bungkus kopi instan merek White Coffee. Sementara 11 butir lainnya disimpan dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam tas selempang miliknya.
Saat calon pembeli datang bersama Melky, Ricky sempat menyebut harga Rp350 ribu per butir kepada Melky. Namun transaksi tidak terjadi karena calon pembeli berdalih hendak mengambil uang di sepeda motor. Beberapa saat kemudian, Melky sempat memperingatkan adanya petugas. “Ada polisi Bang, pasrah saja kita,” demikian kutipan dalam dakwaan jaksa.
Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya dan mengamankan sejumlah barang bukti. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO