Buka konten ini

UPAYA pemberantasan aksi pencurian fasilitas umum atau yang dikenal dengan istilah ”rayap besi” di Kota Batam tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Polresta Barelang juga menindak tegas pihak yang diduga menampung barang hasil kejahatan dengan mengamankan dua orang penadah dalam pengungkapan kasus terbaru.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua pelaku pencurian dan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
”Dua pelaku sudah diamankan. Dua penadah juga sudah kami amankan,” kata Anggoro, Kamis (18/6) sore.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga memasang garis polisi di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan barang hasil curian. Lokasi tersebut berada di wilayah Sei Beduk dan Batam Kota dan saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Menurut Anggoro, pengungkapan penadah merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai pencurian fasilitas umum. Sebab, selama masih ada pihak yang bersedia membeli atau menampung barang hasil curian, aksi pencurian diperkirakan akan terus terjadi.
Karena itu, kepolisian sebelumnya telah mengingatkan para pelaku usaha scrap dan barang bekas agar lebih selektif dalam menerima barang dari masyarakat. Para pengepul diminta memastikan asal-usul barang yang dibeli dan segera melapor kepada aparat apabila menemukan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
”Masih dalam pendalaman. Nanti akan kami rilis secara resmi setelah seluruh hasil penyidikan dan data pendukung lengkap,” ujarnya.
Penindakan terhadap penadah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha barang bekas, pengepul, maupun penampung scrap agar tidak menerima barang yang diduga berasal dari hasil pencurian. Sebab, penadah dinilai memiliki peran penting dalam rantai kejahatan pencurian fasilitas umum yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
Kasus ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya memburu pelaku pencurian di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menampung hasil kejahatan.
Polisi berharap penindakan terhadap penadah dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengepul dan pelaku usaha barang bekas di Batam agar tidak terlibat dalam peredaran barang hasil pencurian, khususnya yang berasal dari fasilitas umum. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO