Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Ratusan warga bersama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Genta 1, Perumahan Muka Kuning Indah 1, Batuaji, menghadiri sidang perdana gugatan terkait penutupan akses jalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang bersidang di Sekupang, Kamis (18/6).
Sejak pagi, warga telah berkumpul di lokasi persidangan. Mereka membentangkan spanduk berisi aspirasi agar akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat dapat dibuka kembali. Menurut warga, perubahan akses tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian di kawasan setempat.
Kuasa hukum penggugat, Sultan Abdullah Kendeck, mengatakan agenda sidang perdana kali ini adalah penyerahan alat bukti dari masing-masing pihak.
Ia menjelaskan, inti gugatan yang diajukan warga dan pelaku UMKM adalah meminta agar fungsi jalan yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun dapat dikembalikan seperti semula.
Menurut Sultan, selama kurang lebih 20 tahun akses tersebut menjadi jalur utama bagi warga.
Namun, setelah dilakukan pekerjaan pelebaran jalan, akses masuk ke Perumahan Muka Kuning Indah 1 tidak lagi dapat digunakan seperti sebelumnya. Di sisi lain, lampu lalu lintas di persimpangan tersebut juga sudah tidak berfungsi.
Dampak penutupan akses jalan, lanjut Sultan, dirasakan langsung oleh warga maupun pelaku usaha. Selain harus menempuh perjalanan yang lebih jauh untuk beraktivitas sehari-hari, para pedagang juga mengalami penurunan omzet yang cukup signifikan.
”Keluhan para pedagang menunjukkan penurunan omzet tidak hanya 30 persen, tetapi banyak yang mencapai lebih dari 50 persen sejak akses jalan ditutup,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari sekitar 148 pelaku UMKM yang menjalankan usaha di kawasan Genta 1, lebih dari 20 usaha dilaporkan telah tutup akibat sepinya pelanggan. Sementara pelaku usaha lainnya masih bertahan meski menghadapi penurunan pendapatan. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO