Buka konten ini
NONGSA (BP) – Hampir 10 bulan sejak dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri), penanganan kasus dugaan penipuan penjualan kaveling bodong di kawasan Sagulung, Kota Batam, belum juga menemukan titik terang. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan korban yang telah menunggu kepastian hukum sejak laporan mereka diterima pada September 2025. Kasus yang diduga merugikan puluhan warga itu masih terus didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, memastikan proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan. Menurut dia, penyidik masih melengkapi seluruh rangkaian penyidikan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
”Untuk sementara masih berproses,” ujar Misbachul, Kamis (18/6).
Ia menegaskan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
”Sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Saat ditanya mengenai kendala yang menyebabkan belum adanya penetapan tersangka meski kasus telah berjalan hampir 10 bulan, Misbachul enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya memastikan tim penyidik tetap bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik mengungkapkan bahwa terlapor yang berprofesi sebagai dosen telah berhasil dihubungi setelah sebelumnya disebut menghilang. Penyidik juga memastikan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain memeriksa terlapor, penyidik telah meminta keterangan dari puluhan saksi yang mayoritas merupakan korban. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga masih dilakukan guna melengkapi alat bukti.
Penyidik juga berencana meminta keterangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memastikan status hukum lahan yang diperjualbelikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas objek yang menjadi pokok perkara.
Kasus ini bermula dari laporan Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya ke Polda Kepri pada September 2025. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli kaveling siap bangun (KSB) di kawasan Swadaya Sungai Cantik, Dapur 12, Kelurahan Sungailekop, Kecamatan Sagulung.
Para korban diketahui telah membayar harga kavling mulai puluhan juta hingga sekitar Rp100 juta per petak. Namun, kaveling yang dijanjikan tidak pernah diterima. Belakangan, lahan tersebut diduga berada di atas tanah yang tidak memiliki dasar hukum maupun perizinan yang sah.
Hampir setahun sejak laporan dibuat, para korban berharap penyidik segera menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penipuan yang mereka alami. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO