Buka konten ini

BATAM (BP) – Sebuah ember berisi semen yang diletakkan di tengah jalan menjadi pangkal perkara yang kini bergulir ke meja hijau. Perselisihan yang bermula dari proyek renovasi rumah di kawasan Kavling Sagulung, Batam, berujung pada dakwaan penganiayaan dan ancaman terhadap seorang warga.
Sidang perdana perkara dengan terdakwa Darsono Purba digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah dengan didampingi hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menguraikan peristiwa yang terjadi pada Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Kavling Sagulung, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Menurut jaksa, kejadian bermula ketika Tomson Munte hendak pulang menggunakan mobil. Saat melintas di depan rumah terdakwa, kendaraan yang dikemudikannya menabrak ember berisi semen yang disebut sedang digunakan untuk pekerjaan renovasi rumah dan berada di badan jalan. Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi pertikaian.
Jaksa menyebut terdakwa mendatangi korban sambil membawa alat penggali tanah dan mengeluarkan ancaman.
”Terdakwa berdiri sambil membawa alat penggali tanah dan berjalan ke arah saksi Tomson Munte,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Korban kemudian memundurkan mobilnya dan mendekati terdakwa dengan kaca kendaraan dalam keadaan terbuka. Namun situasi justru semakin memanas.
Menurut jaksa, terdakwa kembali mengangkat alat penggali tanah dan mengarahkannya ke leher korban sambil mengulangi ancaman. Meski korban telah menyatakan bersedia mengganti kerusakan ember tersebut, terdakwa disebut tetap tidak menerima dan kemudian mendorong dada korban hingga terjatuh.
Keributan itu menarik perhatian Rusman Purba yang datang untuk melerai. Namun, menurut jaksa, Rusman justru ikut menjadi sasaran.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa mencekik leher Rusman sambil mempertanyakan identitasnya. Setelah Rusman memperkenalkan diri sebagai ketua RT setempat, situasi perlahan mereda.
Usai kejadian, Tomson Munte melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Jaksa menyebut korban mengalami luka lecet pada tangan, dada kiri, dada kanan, dan leher kanan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian dari berkas perkara.
Atas perbuatannya, Darsono Purba didakwa melanggar Pasal 351 KUHP juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di luar pokok perkara, persidangan juga diwarnai dorongan majelis hakim agar kedua belah pihak mempertimbangkan penyelesaian melalui jalur perdamaian.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menyampaikan bahwa peluang penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO