Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Seluruh terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat personel BAIS TNI tersebut menolak vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang pekan lalu.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari, mengatakan permohonan banding telah disampaikan penasihat hukum para terdakwa. Sementara hingga Kamis (18/6), oditur militer belum menyatakan sikap atas putusan tersebut.
“Penasihat hukum banding. Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap, batas waktunya hari ini,” ujar Endah saat dikonfirmasi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan empat terdakwa, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka, terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana secara bersama-sama terhadap Andrie Yunus.
“Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Serda (Mar) Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2,5 tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer.
Sementara itu, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Lettu (Pas) Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara. Seluruh masa hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka berat, cacat permanen, dan kehilangan penglihatan pada mata kanannya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK