Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membantah kabar yang menyebut partainya terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Akhmad Muqowam, mengatakan partainya telah melakukan penelusuran internal atas tudingan tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya yayasan yang terafiliasi dengan Partai Hanura dalam pelaksanaan program MBG.
“DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, guna menjaga integritas serta nama baik partai,” ujar Muqowam di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Rabu (10/6).
Muqowam juga membenarkan bahwa jajaran Partai Hanura sempat mendatangi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (9/6), untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar.
“DPP Partai Hanura diwakili Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Adil Supatra Akbar. Dalam pertemuan tersebut, kami diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW. Proses klarifikasi berlangsung sekitar 40 menit,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, menegaskan informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan hasil penelitian resmi ICW.
“Termasuk klaim yang menyebut adanya ‘dua yayasan Partai Hanura’ dalam pengelolaan MBG. Informasi tersebut tidak pernah tercantum maupun ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah dipublikasikan,” ujar Adil.
Dalam dokumen penelitiannya, ICW mencatat sebanyak 28 yayasan atau sekitar 27,45 persen dari 102 yayasan mitra MBG yang ditelusuri memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi tersebut didasarkan pada relasi individu di dalam yayasan dengan partai politik.
“Relasi itu meliputi jabatan sebagai pengurus partai di tingkat pusat maupun daerah, keterlibatan dalam kontestasi pemilu, atau status sebagai pejabat publik hasil pemilu,” jelasnya.
Adil mengakui, penelitian ICW memang mencantumkan seorang anggota legislatif dari Partai Hanura periode 2024–2029 yang terlibat dalam yayasan mitra MBG, yakni Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir, yang tercatat sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
“Namun, keterlibatan yang bersangkutan bersifat pribadi dan tidak memiliki hubungan organisatoris dengan Partai Hanura. Hal tersebut juga tidak serta-merta menjadikan yayasan itu sebagai yayasan milik Partai Hanura,” tegas Adil.
Terkait temuan tersebut, DPP Partai Hanura akan memanggil kader yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme internal partai.
“Dewan Kehormatan Partai akan meminta penjelasan secara menyeluruh. Partai tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada kader, termasuk anggota DPRD dari Partai Hanura, apabila terbukti bertindak di luar tanggung jawab tugas partai maupun tugas negara,” ujar Muqowam.
Meski demikian, Partai Hanura menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis demi kepentingan rakyat. Namun, partai mendorong penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, serta sistem pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR