Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Tersangka utama kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah kerja Bank BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang, Ryan Wahyu Kurniadi alias RWK, 31, diduga tidak kooperatif dan belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Hingga kini, RWK tercatat sudah lima kali dipanggil penyidik untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, namun tidak pernah hadir.
“Sudah panggilan kelima, namun tersangka RWK masih mangkir, sama sekali tidak hadir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, Jumat (5/6).
Meski demikian, Kejati Kepri belum menetapkan RWK dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam proses hukum tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Kepri juga telah meminta bantuan bidang intelijen untuk melacak keberadaan RWK yang diduga telah melarikan diri.
“Saat ini kami telah meminta bantuan bidang intelijen untuk melakukan pelacakan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yakni HS, PS, MZ yang merupakan petugas marketing dan analis mikro BRI Unit Bestari, serta ZF yang disebut sebagai asisten RWK.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, menjelaskan ZF diduga berperan bersama RWK dalam mencari, menyiapkan, dan mengumpulkan calon nasabah untuk pengajuan kredit mikro.
“Dari peran tersebut, kredit kemudian disetujui dan dicairkan hingga menimbulkan kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit, terdapat 51 rekening kredit mikro yang mengalami gagal bayar. Nilai pinjaman rata-rata mencapai sekitar Rp100 juta per debitur, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.
Penyidik juga menemukan berbagai modus dalam proses pengajuan kredit, termasuk penggunaan identitas nasabah yang hanya dipinjam namanya hingga dokumen fiktif yang disiapkan oleh para pelaku.
“Nasabah hanya dipakai namanya saja, bahkan ada yang fiktif. Dokumen dan persyaratan kredit disiapkan oleh para pelaku,” kata Ismail.
Ia menambahkan, sebagian besar dana kredit diduga tidak dinikmati langsung oleh para debitur, melainkan dialirkan kepada pihak tertentu hingga menyebabkan kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, BRI Kantor Cabang Tanjungpinang menegaskan telah memecat tiga karyawan yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni HS, PS, dan MZ.
Kepala Cabang BRI Tanjungpinang, Syafrizal, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menegaskan bahwa RWK bukan merupakan karyawan BRI, melainkan pihak luar yang berperan sebagai calo dalam pengajuan kredit.
“RWK bukan karyawan BRI, mereka calo,” ujarnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY