Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Ketua KPK, Setyo Budi menyebut Silmy diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
“Selama periode 2022–2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6).
Dana yang terkumpul itu diduga dibagikan secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujarnya.
KPK juga mengungkap adanya penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pengurusan izin tinggal. Salah satu rekening tersebut diduga dikelola staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Gusti Bernardiansyah.
Rekening itu disebut berfungsi sebagai penampung dana dari biro jasa maupun pihak WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Selain itu, penyidik menemukan penggunaan istilah yang diambil dari personel grup musik.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang kepada pihak tertentu,” ungkap Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK