Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Empat mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dituntut hukuman penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 4 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024 yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Keempat terdakwa yakni Netty Kurniawati selaku Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akmal Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku bendahara, serta Indra Junaidi yang menjabat Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (4/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa Phoebe Jessica menyampaikan, Netty Kurniawati dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan.
Sementara Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan.
“Terdakwa Sumi Yanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan. Sedangkan terdakwa Indra Junaidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar Phoebe.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.
Netty Kurniawati dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Akmal Firdaus juga dituntut membayar uang pengganti Rp350 juta subsidair 2 tahun penjara. Sementara Sumi Yanti dituntut membayar uang pengganti Rp350 juta subsidair 1 tahun 9 bulan penjara.
Adapun Indra Junaidi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp91 juta subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim yang dipimpin Rahmad Sanjaya bersama hakim anggota ad hoc Tipikor kemudian menunda persidangan selama dua pekan untuk agenda pembacaan pledoi.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Karimun mendakwa para terdakwa melakukan korupsi dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai modus, di antaranya membuat belanja fiktif, mark up harga sewa, serta penggelembungan biaya pengadaan barang nonoperasional.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar dari total dana hibah Pemilu sebesar Rp15,27 miliar yang diterima KPU Kabupaten Karimun. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY