Buka konten ini
BINTAN (BP) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan mengimbau masyarakat mewaspadai oknum yang menjual bubuk abate secara keliling dan mengaku terkait dengan program pemerintah. Dinkes menegaskan bahwa abate tidak pernah diperjualbelikan kepada masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan setelah sejumlah warga mengaku didatangi orang tidak dikenal yang menawarkan bubuk pembasmi jentik nyamuk. Bahkan, penawaran itu dilakukan dengan cara memaksa dengan harga Rp10 ribu untuk dua bungkus abate.
“Saya bilang sudah dapat abate dari Pak RT, lalu orangnya pergi dengan jengkel,” ujar seorang warga.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya dan tidak membeli abate dari pihak yang tidak dikenal.
Warga lainnya, Erdis, yang merupakan mantan ketua RT, mengatakan selama ini abate dibagikan secara gratis melalui program pemerintah dan tidak diperjualbelikan.
“Kalau yang menjual mengatasnamakan pemerintah atau dinas, itu pasti bohong. Laporkan saja ke dinas terkait,” katanya.
Menurut Erdis, modus serupa kerap terjadi di tengah masyarakat. Pelaku biasanya datang dari rumah ke rumah menawarkan berbagai layanan atau produk dengan mengatasnamakan instansi tertentu, seperti servis regulator gas maupun pemeriksaan meteran listrik.
“Intinya, kalau ada yang datang menawarkan hal-hal seperti itu dan asal-usulnya tidak jelas, tidak usah dilayani,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Bintan, Retno Riswati, menegaskan bahwa Dinkes maupun puskesmas tidak pernah menjual abate kepada masyarakat. Pemberian abate dalam kegiatan pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) dilakukan melalui mekanisme resmi dan disalurkan sesuai kebutuhan program kesehatan.
Retno mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang tidak dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi.
“Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dan seluruh puskesmas tidak pernah menjual abate kepada masyarakat,” tegasnya.
Apabila ada pihak yang menawarkan atau menjual abate dengan mengatasnamakan Dinas Kesehatan, puskesmas, kader kesehatan, maupun instansi pemerintah lainnya, masyarakat diminta tidak melakukan transaksi sebelum memastikan kebenaran identitas yang bersangkutan.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada ketua RT/RW, pemerintah kelurahan atau desa, puskesmas setempat, maupun pihak berwenang,” ujarnya.
Selain itu, Retno mengajak masyarakat terus melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan 3M Plus, yakni menguras tempat penampungan air, menutup rapat tempat penampungan air, mendaur ulang barang bekas yang berpotensi jadi sarang nyamuk, serta menjaga kebersihan. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY