Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri Batam menahan enam tersangka kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard setelah berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan penyidik Polresta Barelang dalam tahap II, Jumat (22/5).
Dalam pelimpahan tersebut, satu tersangka warga negara Korea Selatan, Kim Dong Gyun, tidak ditahan di rumah tahanan negara dan menjalani tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan dengan menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Sudah tahap II hari ini, para tersangka bersama barang bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, enam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara setelah proses pelimpahan selesai. Mereka masing-masing adalah Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.
Sementara itu, Kim Dong Gyun hanya dikenakan tahanan kota. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi serta telah berusia lanjut.
“Untuk yang tahanan kota pertimbangannya yang bersangkutan sedang sakit, masa pascaoperasi, dan sudah tergolong lansia,” kata Priandi.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selama proses penyidikan di kepolisian, para tersangka sebelumnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor serta pencekalan, khususnya terhadap tersangka warga negara asing.
Kasus ini bermula dari ledakan kapal Federal II yang terjadi saat proses perbaikan di area galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji, pada 15 Oktober 2025.
Peristiwa tersebut menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan menyebabkan belasan pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik menetapkan para tersangka berasal dari unsur manajemen perusahaan, mulai dari level manajerial hingga bagian keselamatan dan kesehatan kerja (K3), setelah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta dokumen terkait prosedur keselamatan kerja di lokasi kejadian. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO