Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026.
Nilai tersebut berasal dari sejumlah sektor, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, hingga pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci, penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp 39,94 triliun. Selain itu, pajak aset kripto menyumbang Rp 2,03 triliun, pajak fintech sebesar Rp 4,88 triliun, serta pajak SIPP sebesar Rp 5,18 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan tren penerimaan pajak digital hingga April 2026 masih menunjukkan performa positif.
“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE,” kata Inge dalam keterangannya, Sabtu (23/5).
Lebih rinci, Inge membeberkan bahwa DJP mencatat hingga akhir April 2026 telah menunjuk 264 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada April 2026, pemerintah juga melakukan penyesuaian daftar pemungut PMSE dengan menambah dua entitas baru dan mencabut satu entitas.
Dua perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah HashiCorp dan Perplexity AI. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap OpenAI sebagai bagian dari penyesuaian administratif.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp 39,94 triliun.
“Rinciannya, Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,27 triliun hingga April 2026,” rincinya.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga April 2026 mencapai Rp 2,03 triliun. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN dalam negeri Rp 881,84 miliar.Adapun penerimaan pajak fintech tercatat sebesar Rp 4,88 triliun. Setoran tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,83 miliar, serta PPN dalam negeri Rp 2,79 triliun.
“Penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 5,18 triliun hingga April 2026. Terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun,” pungkasnya.(*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI