Buka konten ini

DUA pelaku pengeroyokan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Anambas Inn, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, resmi mendapatkan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kedua pelaku masing-masing bernama Meldi Saputra alias Meldi dan Rudianto alias Rudi. Keduanya diketahui masih berusia 22 tahun.
Sementara korban dalam kasus tersebut yakni Agusman, warga Pesisir Timur.
Kasus pengeroyokan itu sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di THM Anambas Inn pada 6 Februari 2026 lalu. Saat kejadian, kedua pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan sempat menjalani penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pengeroyokan dipicu pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi para pelaku sebelum kejadian berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah adanya persetujuan Restorative Justice dari Jaksa Agung RI.
“Perkara tersebut telah mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena telah memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Sigit, Minggu (24/5).
Ia menjelaskan, kedua tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana sehingga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan RJ.
“Para tersangka ini sebelumnya belum pernah terlibat tindak pidana dan baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Selain itu, antara korban dan para pelaku juga telah tercapai kesepakatan damai tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” jelasnya.
Sigit menambahkan, korban Agusman juga telah memaafkan kedua tersangka setelah dilakukan proses mediasi.
“Korban telah memberikan maaf kepada para tersangka dan meminta agar perkara ini dapat diselesaikan melalui Restorative Justice,” ungkapnya.
Menurut dia, ancaman hukuman dalam perkara tersebut juga tidak lebih dari lima tahun penjara sehingga memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan menilai penyelesaian melalui Restorative Justice lebih memberikan manfaat bagi semua pihak dibanding melanjutkan perkara hingga persidangan.
“Pendekatan ini lebih mengedepankan pemulihan keadaan, hubungan sosial, dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” terangnya. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY