Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batam mendapat perhatian serius aparat kepolisian dan pemerintah pusat karena berkaitan dengan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perkara tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5), yang dipimpin Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Anom Wibowo dan dihadiri Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta didampingi Waka Polresta Barelang AKP Fadli Agus.
Anom menegaskan Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan pentingnya menjaga program MBG agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Dua titik SPPG yang dipermasalahkan berada di wilayah Bengkong dan Lubukbaja. Kami akan mengawal perkara ini sampai berkeputusan hukum tetap. Program ini harus didukung bersama,” ujarnya.
Pengajuan Titik SPPG Gratis
Sementara itu, Sony Sonjaya menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara resmi melalui portal BGN dan tidak dipungut biaya apa pun. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan atau menjanjikan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
“Seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat jangan mudah percaya jika ada pihak yang meminta bayaran,” tegasnya.
Ia menilai praktik jual beli titik verifikasi SPPG telah mencoreng program strategis nasional yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak di Indonesia. Karena itu, BGN bersama kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan pengajuan dan verifikasi.
BGN, lanjut Sony, tidak akan mentolerir praktik percaloan maupun transaksi titik lokasi yang belum memperoleh persetujuan resmi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, titik SPPG tersebut akan langsung dihentikan sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Kami bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Program MBG ini harus berjalan bersih dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam kasus yang ditangani, polisi mengungkap adanya dugaan penjualan dua titik SPPG di wilayah Bengkong dan Lubukbaja dengan nilai mencapai Rp400 juta. Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial Hn pada Maret 2026, setelah operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan meski pembayaran telah dilakukan.
Waka Polresta Barelang AKP Fadli Agus menjelaskan, pelapor membeli dua titik SPPG dengan harga Rp200 juta per titik dari pihak yang mengaku memiliki kewenangan atas lokasi tersebut.
“Pelapor merasa tertipu setelah membeli dua titik SPPG yang dijual oleh mantan pekerja yayasan. Total kerugian mencapai Rp400 juta,” jelasnya.
Polisi menyebut terdapat dua terlapor berinisial Am dan RD. RD diduga menerima kuasa penjualan titik yang masih dalam tahap verifikasi dari yayasan, kemudian memberikan mandat kepada Am untuk menjual kepada pelapor. Namun, proses tersebut diduga bermasalah hingga berujung laporan ke polisi.
Saat ini, penyidik Polresta Barelang masih mengumpulkan barang bukti dan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Selain para terlapor, pihak yayasan terkait juga akan dimintai keterangan guna mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Anom Wibowo kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penawaran titik SPPG dengan nilai besar serta memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO