Buka konten ini

BATAM (BP) – Proyek pematangan lahan seluas 35.106 meter persegi di kawasan Bukit Daeng, tidak jauh dari Waduk Muka Kuning, dipastikan merupakan proyek resmi yang telah mengantongi izin serta alokasi lahan dari BP Batam.
Lahan tersebut dikelola PT Jaya Anambas Segara dan direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan industri pergudangan guna mendukung pertumbuhan investasi dan aktivitas usaha di Kota Batam.
Meski demikian, keberadaan izin bukan berarti aktivitas di lapangan dapat berjalan tanpa pengawasan, terutama karena lokasi proyek berada di kawasan strategis penyangga air baku Batam yang menjadi perhatian publik.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap metode pengerjaan proyek, meskipun seluruh dokumen perizinan telah lengkap.
“Lokasi ini memiliki dokumen lengkap dan on progress pembangunan, namun kami akan memeriksa kembali untuk memastikan metodenya apakah sudah sesuai rekomendasi,” ujarnya kepada Batam Pos, Minggu (25/5).
Ia menegaskan, izin proyek tidak serta-merta membuat pelaksana bebas dari kontrol. BP Batam tetap memastikan seluruh aktivitas pematangan lahan berjalan sesuai rekomendasi teknis serta dokumen lingkungan yang telah disetujui.
Sorotan terhadap proyek ini muncul karena lokasinya berdekatan dengan Waduk Muka Kuning, salah satu sumber utama air baku Kota Batam. Di tengah kondisi sejumlah waduk yang mengalami penurunan debit dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas pembukaan lahan di kawasan tangkapan air dinilai sensitif dan perlu pengawasan ketat.
Meski demikian, BP Batam menilai proyek tersebut tidak akan mengganggu ketahanan air apabila seluruh kegiatan dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Kalau sudah sesuai prosedur, seharusnya tidak mengganggu,” kata Ariastuty.
BP Batam juga berencana memperkuat sistem pengawasan proyek pembangunan melalui direktorat pengawasan yang baru dibentuk. Direktorat ini akan bertugas memantau pelaksanaan proyek agar tetap sesuai aturan serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan tata ruang.
“Direktorat pengawasan ini baru dibentuk, sehingga masih perlu penyesuaian termasuk penyiapan SDM untuk mengawasi setiap proyek,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti aktivitas pematangan lahan di sekitar kawasan waduk karena dikhawatirkan dapat memengaruhi daerah resapan air jika tidak dikendalikan dengan ketat. Selain potensi sedimentasi, perubahan kontur lahan juga dinilai dapat berdampak pada sistem aliran air di sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Batam Pos masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Jaya Anambas Segara terkait pelaksanaan proyek, metode pekerjaan di lapangan, serta langkah mitigasi lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO