Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Satlantas Polresta Tanjungpinang memutuskan menghentikan penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT, 31.
Penghentian perkara dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas melakukan penyelidikan selama dua pekan sejak insiden maut di Jalan Nusantara Batu 12 pada 8 Mei lalu.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan pihaknya telah menggelar perkara pada Kamis (21/5). Hasilnya, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Menurut Marbun, keluarga korban berinisial MS, 21, yang merupakan anggota TNI AL, memutuskan tidak menuntut pengemudi mobil Fortuner tersebut.
Kedua belah pihak juga telah berdamai.
“Keluarga tidak menuntut dan telah berdamai. Jadi kasus diselesaikan secara restorative justice,” ujar Marbun.
Ia menambahkan, Satlantas juga akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tanda perkara resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
“Iya tetap, kan perkaranya kita hentikan dan akan diterbitkan SP3,” katanya.
Menurut Marbun, penghentian perkara tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang terbaru serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Sebelumnya, kecelakaan maut itu diduga dipicu kelalaian pengemudi mobil saat mendahului kendaraan lain di depannya. Mobil Fortuner yang ditumpangi tujuh WNA disebut melaju dari arah traffic light Batu 10 menuju Jalan Nusantara.
Saat mencoba menyalip kendaraan lain, mobil diduga masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi mobil saat hendak mendahului kendaraan lain. Isi mobil tersebut tujuh orang WNA,” ujar Marbun. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY