Buka konten ini

BINTAN (BP) – Masyarakat Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Bintan membentuk Tim 10 sebagai langkah penolakan terhadap rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan 2026-2046.
Tim tersebut dibentuk untuk menyusun langkah strategis menyikapi rencana perubahan kawasan pesisir Kampung Bugis menjadi kawasan industri terpadu.
Kesepakatan pembentukan tim diambil dalam rapat warga yang digelar di Masjid Al Mustaqim, Jalan Manggar, Kampung Bugis, Tanjunguban, Minggu (17/5) malam.
Rapat dipimpin mantan Ketua RW 001 Kelurahan Tanjunguban Utara, Makmur Tajudin, dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Menurut Makmur, perubahan RTRW tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap ruang hidup masyarakat pesisir, sumber mata pencaharian warga, hingga kondisi lingkungan.
“Perubahan RTRW berpotensi menimbulkan perampasan ruang hidup, hilangnya sumber penghidupan, dan kerusakan ekologis,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat tetap berpegang pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Bintan Tahun 2020-2040 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan pariwisata.
Anggota Tim 10, Muslim SH, mengatakan dasar penolakan warga mengacu pada perda tersebut, khususnya Pasal 36 yang menetapkan kawasan pariwisata seluas kurang lebih 28.626,72 hektare, termasuk wilayah Kampung Bugis dan Sekera di Kecamatan Bintan Utara.
Selain itu, warga juga menyoroti Pasal 88 yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. “Peran masyarakat sangat menentukan di sini,” tegas Muslim. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY