Buka konten ini

EMPAT warga Kota Tanjungpinang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena diduga menjadi operator customer service (CS) situs judi online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Keempat pelaku masing-masing berinisial RH, RA, SA, dan seorang perempuan berinisial YAP. Mereka diamankan saat beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Gang Karet, Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, mengatakan para pelaku berperan sebagai customer service sekaligus mempromosikan situs judi online melalui fitur live chat di media sosial.
“Total ada 12 website judi online yang mereka kelola. Peran mereka sebagai CS dan membantu pemain yang mengalami kendala,” ujar Wamilik, Selasa (12/5).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Desember 2025. Mereka disebut menerima bayaran jutaan rupiah setiap bulan dari seseorang yang diduga berada di Kamboja.
“Gajinya Rp5 juta per bulan. Jika lembur bisa mendapat bonus hingga Rp11 juta.
Yang menggaji seorang user yang diduga berada di Kamboja, namun masih kami dalami,” katanya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa proses perekrutan dilakukan oleh pelaku RH. Sebelumnya, RH disebut pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia.
“Setelah selesai di Kamboja, RH kembali ke Indonesia dan merekrut orang untuk menjadi CS judi online,” tambahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, empat telepon genggam, serta tangkapan layar aktivitas live chat yang dilakukan para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY