Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus pembunuhan sadis perempuan muda berinisial DA, 19, di Kabupaten Lingga akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Polres Lingga menangkap pelaku berinisial JK, 43, yang merupakan suami siri korban di Lumajang, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri dari Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Hoei mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang hendak menempati rumah kontrakan di Lingga. Saat memeriksa bagian belakang rumah, pelapor menemukan gundukan tanah yang mencurigakan.
“Pelapor kemudian memanggil rekannya untuk menggali gundukan tanah tersebut. Saat digali, ditemukan jenazah seorang perempuan dan langsung dilaporkan ke Polres Lingga,” ujar Nona dalam konferensi pers, Senin (11/5).
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri pelaku JK. Jenazah korban dikubur pada kedalaman sekitar 50 sentimeter dari permukaan tanah. Polisi menduga kuat motif pembunuhan dipicu rasa cemburu.
“Pelaku cemburu terhadap korban hingga emosinya memuncak dan melakukan pembunuhan,” katanya.
Nona menjelaskan, korban dan pelaku menikah siri pada 2024. Selama menjalani hubungan, korban disebut kerap mendapat perlakuan kasar, bahkan sering dikurung dan dibatasi aktivitasnya.
“Korban merasa ketakutan karena pelaku sering bersikap kasar dan membatasi aktivitas korban sehari-hari. Hal itu dipicu rasa cemburu pelaku,” ungkapnya.
Menurut Nona, korban merupakan istri ke tujuh dari JK. Usia mereka memang terpaut cukup jauh. “Pengakuan dari tersangka, korban istri ke tujuh, menikah secara siri tahun 2024,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menambahkan, pelaku juga merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya.
“Pelaku ini residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertama,” tegas Ronni.
Sebelum peristiwa pembunuhan, korban sempat meminta bantuan kepada BS, adik kandung pelaku, untuk mencarikan tempat tinggal karena merasa takut terhadap JK.
Namun keberadaan korban akhirnya diketahui pelaku setelah menanyakan lokasi kepada BS. Karena tertekan, BS kemudian mengantar pelaku ke rumah kontrakan korban yang baru ditempati.
“Pelaku tahu jika korban bersembunyi dan BS tahu. Karena itu dia menanyakan keberadaan korban kepada BS,” ujar Ronni.
Di lokasi, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Namun situasi mereda hingga keduanya sempat berhubungan suami istri. Setelah itu, pelaku mencekik leher korban hingga tewas saat korban dalam kondisi tanpa pakaian.
“Memastikan korban tewas, pelaku membungkus jasad korban dengan selimut, lalu menguburnya di belakang rumah kontrakan,” katanya.
Setelah menerima laporan penemuan jasad korban, tim gabungan Polda Kepri dan Polres Lingga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyisiran dilakukan di pelabuhan dan bandara untuk memastikan pelaku telah meninggalkan wilayah Kepri.
Pada 3 Mei 2026, polisi bergerak ke Jakarta hingga Jawa Barat untuk menelusuri jejak pelaku. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui sempat berada di Banyuwangi sebelum akhirnya berpindah ke Lumajang, Jawa Timur.
Setelah berkoordinasi dengan sejumlah polres di Jawa Timur, JK akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 20.52 WIB di wilayah Lumajang.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membunuh korban pada 26 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dengan motif cemburu,” ungkap Ronni.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak.
“Setelah minum alkohol, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Saat korban dalam kondisi tanpa pakaian, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Usai memastikan korban tewas, pelaku mengubur jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar selimut serta pakaian korban untuk menghilangkan jejak. Korban baru ditemukan tiga hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GUSTIA BENNY