Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Polemik harga sepatu untuk program Sekolah Rakyat yang sempat viral di media sosial akhirnya dijelaskan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menegaskan, pengadaan sepatu telah melalui prosedur resmi dan tidak ada ruang untuk praktik korupsi.
Isu mencuat setelah beredar informasi harga sepatu mencapai Rp700 ribu per pasang untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA. Angka tersebut memicu kecurigaan publik karena dinilai terlalu tinggi.
Menanggapi hal itu, Gus Ipul memastikan anggaran tersebut tidak bisa lagi direvisi, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang.
“Kementerian Sosial menjadi salah satu yang diberi tugas melaksanakan program strategis nasional, yaitu Sekolah Rakyat. Saya sampaikan sejak awal, sudah bukan waktunya lagi otak-atik anggaran. Sudah bukan waktunya lagi korupsi, kongkalikong, atau penyimpangan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, anggaran pengadaan sepatu telah disusun sejak 2025. Program tersebut juga telah berjalan dan melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap temuan tentu akan segera kami tindak lanjuti sebagai catatan agar tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Gus Ipul menambahkan, seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai dari survei, penetapan pagu anggaran, hingga proses tender, semuanya melibatkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kelompok kerja (pokja).
“Penetapan pagu dilakukan melalui survei dan konsultasi, baru kemudian ditetapkan secara resmi. Jadi ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.
Ia juga memastikan pemenang tender merupakan pihak yang menawarkan harga paling kompetitif dengan tetap memenuhi standar spesifikasi yang telah ditetapkan.
Saat ini, produksi sepatu untuk program Sekolah Rakyat telah berjalan dan didistribusikan kepada sekitar 32 ribu siswa di berbagai daerah.
Berdasarkan rincian yang disampaikan, terdapat perbedaan antara pagu anggaran dan realisasi harga di lapangan. Untuk sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) siswa, misalnya, dianggarkan Rp700 ribu per pasang, namun terealisasi sekitar Rp640 ribu.
Sementara itu, sepatu Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk siswa SD terealisasi sekitar Rp590 ribu, serta untuk SMP dan SMA sekitar Rp610 ribu per pasang. Adapun sepatu olahraga guru dan siswa terealisasi sekitar Rp447 ribu dari pagu Rp500 ribu.
Gus Ipul menegaskan, prinsip pengadaan tetap mengedepankan efisiensi dengan memilih harga terendah yang memenuhi standar kualitas.
KPK Ingatkan Korupsi Sektor Pengadaan
Anggaran pengadaan sepatu untuk program Sekolah Rakyat yang mencapai Rp27 miliar menuai sorotan publik. Nilai tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan harga sepatu mencapai Rp700 ribu per pasang.
Isu ini turut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu area yang rawan praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya turut melakukan pendampingan melalui Direktorat Monitoring terhadap program Sekolah Rakyat, termasuk aspek pengadaannya.
“Penguatan pencegahan korupsi menjadi titik krusial, mengingat sektor PBJ masih memiliki tingkat kerawanan yang relatif tinggi,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (4/5).
Sorotan terhadap pengadaan ini semakin menguat setelah adanya perbandingan harga di pasaran. Salah satu merek sepatu lokal disebut memiliki kisaran harga antara Rp179 ribu hingga Rp300 ribu per pasang, jauh di bawah angka yang beredar dalam program tersebut.
Budi menjelaskan, modus dugaan korupsi dalam pengadaan kerap terjadi pada berbagai tahapan. Mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, penyalahgunaan sistem e-purchasing, hingga pengaturan pemenang tender yang beririsan dengan kepentingan tertentu. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.
Berdasarkan data penindakan KPK periode 2004–2025, tercatat sebanyak 446 dari total 1.782 perkara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar kedua setelah kasus suap dan gratifikasi yang mencapai 1.100 perkara.
“Modus perkara ini menjadi yang terbesar kedua setelah suap atau gratifikasi,” ungkapnya.
KPK juga terus memperkuat pemantauan melalui berbagai instrumen pencegahan, salah satunya Survei Penilaian Integritas (SPI). Dalam dua tahun terakhir, skor SPI Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan dinamika yang perlu menjadi perhatian bersama. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK