Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang mengklaim mampu “mengamankan” proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Klaim tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan modus penipuan yang memanfaatkan proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi itu terungkap saat penyidik memeriksa Direktur PT Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, pada Senin (27/4). Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami mekanisme pengurusan cukai oleh pengusaha rokok sekaligus menelusuri dugaan praktik penyimpangan dalam proses tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya juga menerima informasi adanya oknum yang mengaku dapat mengatur proses hukum perkara tersebut.
“Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya, Selasa (28/4).
Budi menegaskan, KPK bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu.
“KPK mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
KPK juga mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa melalui kanal pengaduan resmi. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah praktik penipuan sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengaturan jalur impor barang.
KPK menduga terjadi pemufakatan antara oknum pejabat DJBC dan pihak perusahaan untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor. Dalam sistem kepabeanan, terdapat jalur hijau dan jalur merah sebagai mekanisme pengawasan.
Melalui pengondisian tersebut, barang impor milik perusahaan diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Kondisi ini membuka celah masuknya barang ilegal, termasuk barang palsu atau tanpa dokumen resmi.
Sebagai imbalannya, diduga terjadi aliran dana secara rutin dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Pemberian tersebut disebut berlangsung dalam bentuk setoran berkala atau jatah bulanan.
Modus Lama Kembali Terulang
KPK menilai, munculnya pihak yang mengaku bisa mengatur perkara merupakan modus lama yang kerap berulang setiap kali ada kasus besar. Oknum tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat serta kekhawatiran pihak-pihak yang terseret dalam perkara hukum.
Karena itu, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama korupsi maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi penegakan hukum. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK