Buka konten ini

SEIBEDUK (BP) – Unit Reskrim Polsek Seibeduk menangkap seorang wanita berinisial EL, 21, karyawan perusahaan di kawasan Muka Kuning, yang diduga mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial TPN.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi pada awal April 2026. Korban diketahui sempat meninggalkan rumah selama dua bulan sebelum akhirnya ditemukan.
Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan kecurigaan orangtua korban bermula saat anaknya tidak kunjung pulang.
Kondisi tersebut semakin menguat setelah mereka menerima video asusila yang diduga melibatkan korban.
“Orangtua korban curiga karena anaknya tidak pulang-pulang. Bahkan mereka menerima video asusila korban yang dikirimkan oleh orang tidak dikenal,” ujar Alex, Rabu (22/4).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Instagram. Hubungan tersebut berlanjut hingga keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Permata Asri, Seibeduk.
“Kami mengamankan korban dan pelaku di kos tersebut. Sebelumnya korban juga sempat dibawa ke tempat hiburan malam,” katanya.
Kepada penyidik, korban mengaku telah mengalami pencabulan sebanyak tiga kali. Pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming tempat tinggal serta biaya kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ungkap Alex.
Polisi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, guna mencegah kasus serupa terulang.
Atas perbuatannya, EL dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO