Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengimbau masyarakat segera memperbarui data kependudukan, terutama bagi warga yang mengalami perubahan alamat tempat tinggal maupun perubahan wilayah akibat pemekaran RT/RW.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, mengatakan pembaruan data kependudukan penting dilakukan agar data yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan kondisi terbaru.
“Bagi masyarakat yang mengalami perpindahan alamat, terutama antar kecamatan, atau adanya perubahan wilayah akibat pemekaran RT/RW, kami mengimbau agar segera melakukan pembaruan data kependudukan,” ujarnya, Rabu (11/3).
Menurutnya, pembaruan data tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai kendala saat masyarakat mengakses layanan publik, seperti layanan BPJS, perbankan, pendidikan, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.
“Jika data kependudukan tidak diperbarui, masyarakat berpotensi mengalami kendala saat mengurus berbagai layanan administrasi. Karena itu kami mengingatkan agar tidak menunda proses perubahan data,” katanya.
Adisthy menjelaskan, Disdukcapil Batam telah menyediakan berbagai kanal layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembaruan data kependudukan. Warga dapat mengajukan permohonan perubahan data di kantor kecamatan sesuai domisili pada hari pelayanan Senin hingga Jumat.
Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil Kota Batam yang melayani permohonan pada hari Kamis dan Jumat.
Tak hanya melalui layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses selama 24 jam.
Untuk melakukan pembaruan data kependudukan, warga diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain mengisi formulir permohonan F1.03 dan F1.02, membawa KTP-el asli pemohon, serta Kartu Keluarga (KK) asli.
Setelah dokumen lengkap, masyarakat akan melalui beberapa tahapan proses, mulai dari pengisian formulir, antrean pelayanan, hingga verifikasi data oleh petugas di kecamatan maupun di Disdukcapil. Selanjutnya, petugas akan memproses pembaruan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP-el.
Selain itu, Disdukcapil Batam juga terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
“Pengaktifan IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Batam maupun di kantor kecamatan sesuai domisili,” jelasnya.
Melalui imbauan ini, Disdukcapil berharap masyarakat dapat lebih proaktif memastikan data kependudukan yang dimiliki selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini, sehingga berbagai layanan publik dapat diakses dengan lebih mudah. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : GALIH ADI SAPUTRO