Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Seorang warga Batam, Yayan bin Fakurius Fadinar, menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Yayan diduga bersama Arnoldus Masang—yang perkaranya ditangani secara terpisah—melakukan percobaan atau pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Peristiwa bermula di hari Senin (13/10/2025) malam. Arnoldus disebut menghubungi Yayan dan meminta dijemput di Halte Rusun Muka Kuning. Keduanya kemudian menuju kawasan Nagoya dan menyewa kamar 301 di Hotel OYO D-One, Jalan Raden Patah, Lubukbaja, Batam.
Di kamar hotel tersebut, Arnoldus diduga menawarkan satu paket sabu kepada Yayan. Jaksa mengutip percakapan dalam berkas perkara, bahwa terdakwa dijanjikan sebagian barang untuk dipakai atau dijual kembali. Yayan disebut menyerahkan uang Rp300 ribu sebagai pembayaran awal.
Selanjutnya, terdakwa membawa paket sabu itu ke rumahnya, memecahnya menjadi dua bagian, dan menyimpannya di dalam kotak rokok yang diletakkan di tas selempang. Barang tersebut, menurut dakwaan, rencananya akan dijual kembali.
Dua hari berselang, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, Yayan kembali ke kamar 301 Hotel OYO D-One untuk menemui Arnoldus. Namun, tim Unit II Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin saksi Franciscus Rudi Wahyudi lebih dulu memperoleh informasi terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi itu.
Penggerebekan pun dilakukan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok yang tersimpan di tas selempang milik terdakwa. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan berita acara penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Batam tertanggal 15 Oktober 2025, total berat bersih dua paket sabu tersebut mencapai 1,26 gram. Hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam pada 17 Oktober 2025 menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, Yayan didakwa dengan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Subsider, dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO