TANJUNGPINANG (BP) – Kasus kejahatan terhadap anak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Total terdapat 54 kasus perlindungan anak yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 30 kasus perlindungan anak.
“Mengalami peningkatan untuk kasus perlindungan anak. Tahun ini ada 54 kasus, namun yang sudah terselesaikan sebanyak 26 kasus,” kata Kombes Pol Hamam Wahyudi, Senin (29/12).
Ia merincikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangani sedikitnya 238 kasus kejahatan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 88 kasus belum terselesaikan dan akan dilanjutkan penanganannya pada 2026.
“Kasus yang belum selesai di tahun 2025 akan dilanjutkan pada tahun 2026. Kami pastikan penanganannya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain kasus kejahatan terhadap anak, beberapa perkara lain yang menonjol di wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau itu antara lain pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 30 kasus, dengan 15 kasus di antaranya telah diselesaikan.
Kemudian, kasus penganiayaan tercatat sebanyak 30 kasus dengan 10 kasus terselesaikan. Untuk pencurian dengan pemberatan terdapat 27 kasus, 25 di antaranya berhasil diselesaikan. Sementara pencurian biasa tercatat 23 kasus dengan 16 kasus telah ditangani hingga tuntas.
Adapun kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak 15 kasus, dengan lima kasus yang telah diselesaikan.
“Selain itu, terdapat 11 kasus pengeroyokan serta tiga kasus pornografi yang belum terselesaikan. Seluruh perkara yang belum tuntas menjadi tunggakan dan akan kami selesaikan,” pungkas Hamam. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : gustia benny