Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 26–29 Agustus 2025 di Jakarta. Forum ini menghasilkan sembilan resolusi penting terkait penguatan tata kelola zakat demi meningkatkan pelayanan, memperluas manfaat bagi masyarakat, sekaligus mempercepat upaya pengentasan kemiskinan.
Pembacaan resolusi dilakukan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, di hadapan perwakilan BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menegaskan bahwa resolusi tersebut merupakan inti dari Rakornas 2025. Menurutnya, penguatan kelembagaan BAZNAS menjadi prioritas utama sekaligus bentuk komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi Asta Cita.
“Pertama, kita harus terus memperkuat BAZNAS. Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah SWT, posisi BAZNAS semakin kokoh. Bahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan terhadap BAZNAS semakin meneguhkan kedudukan lembaga ini. Dengan demikian, BAZNAS lebih kuat dalam mendukung Asta Cita sebagai agenda pembangunan nasional,” ujar Noor Achmad.
Ia berharap momentum ini menjadi jembatan bagi BAZNAS untuk mempererat hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah. “Pengakuan luas dari pemerintah daerah dan stakeholders tentu menjadi modal, namun distribusi, penyaluran, dan pemberdayaan zakat tetap harus diperkuat agar manfaatnya lebih nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Kiai Noor juga berpesan agar para amil zakat tidak ragu dalam menyampaikan risalah zakat. Menurutnya, zakat adalah bagian dari dakwah sekaligus instrumen penting untuk kesejahteraan umat. Ia optimistis perkembangan BAZNAS akan semakin pesat dan berdampak signifikan.
“Saat ini BAZNAS berkembang luar biasa, dan ke depan insya Allah akan lebih luar biasa. Jangan pesimis, tetap optimis, karena Allah menjadi saksi atas ikhtiar kita,” tegasnya.
Adapun sembilan resolusi Rakornas BAZNAS 2025 meliputi:
1. Komitmen BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi garda terdepan penyejahteraan umat serta penanggulangan kemiskinan sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo–Gibran.
2. Menjaga reputasi lembaga melalui prinsip 3 Aman (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI) untuk memperkuat persatuan bangsa.
3. Melanjutkan penguatan empat pilar zakat nasional: regulasi dan kelembagaan, SDM, infrastruktur, serta jaringan dan sinergi.
4. Mendorong pengesahan Perpres tentang zakat ASN dan pegawai BUMN guna mengoptimalkan target ZIS–DSKL 2026.
5. BAZNAS kabupaten/kota berkomitmen membentuk UPZ di desa/kelurahan, kecamatan, dan masjid dalam dua bulan ke depan.
6. Optimalisasi pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) seperti mal majhul, luqothah, ihyaul mawat, ta’zir, dam, badonah, iwad, dormant account, dan lainnya.
7. Pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah profesionalisme dan sinergi amil zakat dalam dua bulan.
8. Memperkuat kolaborasi multipihak dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan lembaga internasional, termasuk dukungan terhadap Palestina dan isu kemanusiaan global.
9. Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai pengelola zakat nasional. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO