Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Encik Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, terus berjalan. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa 22 orang saksi dari berbagai unsur.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), penyedia barang dan jasa, serta aparatur sipil negara lainnya.
”Total saksi yang kami periksa sebanyak 22 orang, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta,” ungkap Rachmad, Rabu (20/9).
Meski demikian, mantan Wali Kota Tanjungpinang yang menjabat saat proyek pasar ini dibangun belum dipanggil. Pihak Kejari belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan diperiksa dalam waktu dekat.
”Untuk mantan wali kota, sejauh ini memang belum kami panggil,” ujarnya singkat.
Selain memeriksa saksi, Kejari juga telah menerima pendapat ahli konstruksi dari salah satu perguruan tinggi di Lampung. Kajian dari saksi ahli itu kini sedang dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik.
”Kami masih mendalami hasil dari keterangan ahli konstruksi. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” tambah Rachmad.
Diketahui, Pasar Encik Puan Ramah kini dalam kondisi terbengkalai. Meski bangunannya masih tergolong baru, aktivitas perdagangan tidak berjalan. Ratusan meja lapak tampak kosong dan dipenuhi debu, membuat pasar ini jauh dari fungsinya sebagai pusat ekonomi rakyat. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : iman wachyudi