Buka konten ini
Seorang bocah perempuan duduk memeluk lutut di pojok ruangan. Matanya sembab, suaranya nyaris tak terdengar. Ia baru saja menceritakan bagaimana orang yang seharusnya melindunginya, justru menjadi pelaku kekerasan yang merenggut masa kecilnya. Pemandangan itu bukan satu-satunya di Batam.

DI kota ini, plakat dan piagam Kota Layak Anak (KLA) terpajang megah di dinding kantor pemerintah. Sebuah gelar prestisius yang saban tahun diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Namun, di balik kebanggaan itu, angka kekerasan terhadap anak justru melonjak setiap tahun.
Kekerasan terhadap anak di Batam bukannya menurun. Justru meningkat. Tahun 2023, tercatat 132 kasus. Tahun berikutnya melonjak menjadi 219. Dan hanya dalam setengah tahun 2025, sudah tercatat 127 kasus. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Angka tersebut adalah nyawa yang terguncang, jiwa-jiwa kecil yang direnggut haknya untuk merasa aman dan tenang.
Ironi ini mencuatkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya gelar KLA itu dianugerahkan? Apakah cukup dengan membangun taman bermain dan menggantung baliho besar bertuliskan ”Stop Kekerasan terhadap Anak”?
Saat berkunjung ke Batam pada April lalu, Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, tidak menampik tantangan yang dihadapi kota ini. Kekerasan, perdagangan orang, dan lemahnya jejaring perlindungan masih menjadi batu sandungan besar.
“Ini tidak bisa ditangani sendirian. Harus ada kolaborasi lintas sektor, bahkan dengan TNI,” katanya.
Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tapi juga masyarakat.
Warga diminta waspada, melaporkan, mendampingi, dan menjaga anak-anak sekitarnya.
“Jangan sampai korban merasa sendirian. Penanganan kasus harus kreatif dan kolaboratif, meski dengan keterbatasan anggaran,” kata Arifatul.
Namun, di lapangan, perjuangan itu jauh dari sederhana. Kepala UPTD PPA Batam, Dedy Suryadi, mengungkapkan fakta mencengangkan: mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah anggota keluarga sendiri. Ayah, paman, saudara, bahkan ibu kandung. Tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman justru berubah menjadi medan ketakutan.
Pelaporan memang telah dipermudah. Bahkan, tim UPTD PPA melakukan penjangkauan ke masyarakat jika laporan datang lewat telepon. Mereka juga menyediakan layanan pendampingan hingga ke pe-ngadilan dan psikolog untuk memulihkan trauma korban.
”Kami juga lakukan upaya jemput bola bila ada yang melaporkan langsung melalui kontak person kami,” katanya, Senin (21/7).
Meski begitu, keberanian melapor tidak selalu hadir bersama luka. Banyak korban terbelenggu oleh rasa bersalah, takut memecah belah keluarga, atau takut tidak dipercaya.
“Itulah dilema yang membuat penanganan menjadi rumit,” tutur Dian Mursidawati, Pekerja Sosial Ahli Pertama UPTD PPA Batam.
Menurutnya, jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual. Ini bukan sekadar kekeliruan sesaat, melainkan buah pahit dari pengasuhan yang rapuh dan lingkungan sosial yang tidak kondusif.
“Banyak anak korban berasal dari keluarga broken home, atau keluarga yang tidak tahu cara mengasuh anak dengan baik,” katanya lirih.
Peran media sosial dan lingkungan sekitar diamini sebagai pemicu. Teman sebaya, tontonan daring, hingga tekanan sosial kerap menjadi pintu masuk kehancuran moral.
UPTD PPA telah melakukan pelbagai sosialisasi, memperkenalkan cara melapor, serta menggencarkan edukasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Hasilnya mulai terlihat: kesadaran untuk melapor meningkat. Tapi, masih jauh dari kata ideal.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menyuarakan soal payung hukum yang tegas. Batam, kata dia, membutuhkan Perda Kota Ramah Anak. Bukan hanya untuk melegitimasi program, tapi juga untuk memastikan perlindungan anak menjadi prioritas dalam penganggaran daerah.
“Infrastruktur Kota Ramah Anak itu bukan hanya taman bermain. Tapi bagaimana sudut-sudut kota ini menjadi ruang aman bagi anak, tempat mereka bisa tumbuh tanpa takut dan trauma,” ujarnya, Jumat (18/7).
Dia menilai, komitmen Pemko Batam telah terwujud dengan hadirnya shelter perlin-dungan. Tapi itu belum cukup. Anak-anak yang terlantar, mengamen di perempatan lampu merah, atau dipaksa bekerja oleh orang dewasa, masih menjadi pemandangan harian yang mencederai nurani.
“Perlu keseriusan dalam menanggulangi masalah ini. Merja sama dengan LSM dan pekerja sosial harus ditingkatkan. Dan yang lebih penting, pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk rencana aksi perlindungan anak yang benar-benar menyentuh akar persoalan,” kata dia.
Tren Kekerasan Seksual terhadap Anak Meningkat
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batam menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Psikolog dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batam, Paramita, menyebutkan bahwa peningkatan ini tercatat sejak pandemi berakhir dan berlanjut hingga pertengahan tahun 2025.
”Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dari tahun 2022 hingga Juni 2025,” ujar Paramita.
Ia menilai, tren ini bisa mencerminkan dua hal sekaligus, yakni meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus, atau memang masih tingginya kejadian kekerasan yang belum terselesaikan.
Paramita menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena banyak faktor. Mulai dari adiksi terhadap konten dewasa, kurangnya edukasi seksual sejak dini, hingga lemahnya pengawasan orang tua dalam penggunaan media sosial.
”Banyak anak yang tidak tahu batasan dalam menjaga dirinya karena tak mendapatkan pendidikan seksualitas yang memadai dari keluarga. Ditambah lagi, pelaporan seringkali dianggap tabu, terlebih jika pelaku adalah orang terdekat korban,” ungkapnya.
Bagi korban kekerasan, pe-laporan dapat dilakukan melalui call center UPTD PPA atau Polresta Barelang. Nantinya, korban akan didampingi oleh pekerja sosial (peksos) dari UPTD PPA sejak awal proses hingga selesai.
Namun, Paramita mengakui masih banyak hambatan dalam proses pendampingan. Beberapa di antaranya adalah keterlambatan pelaporan akibat tekanan sosial, keterbatasan jumlah pendamping, serta tidak semua pendamping memiliki kompetensi dalam menangani trauma anak.
”Kadang pelaporan yang terlambat menyebabkan penanganan menjadi tidak maksimal. Misalnya, visum medis menjadi tidak valid karena dilakukan terlalu lama setelah kejadian,” jelasnya.
Meskipun begitu, ia menilai koordinasi antara Pemko Batam, kepolisian, dan rumah sakit selama ini sudah berjalan cukup baik. Bila diperlukan, anak korban akan dirujuk untuk mendapatkan intervensi psiko-logis yang lebih mendalam.
Keluarga memiliki peran penting dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan. Orang tua diminta peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti tiba-tiba menjadi pendiam, agresif, atau mudah marah.
“Yang paling penting adalah menyediakan ruang aman untuk anak bercerita. Jangan langsung menyanggah atau menyalahkan anak ketika ia mulai membuka diri,” katanya.
Di sisi lain, sekolah juga harus berperan aktif dalam mendeteksi tanda-tanda trauma pada siswa. Guru perlu dilatih untuk mengenali perubahan perilaku anak dan membangun sistem pelaporan yang ramah anak.
“Guru BK misalnya, bisa menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk melapor. Setelah itu, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga seperti UPTD PPA untuk pendampingan lanjutan,” tambahnya.
Paramita menekankan pen-tingnya membangun sistem perlindungan anak berbasis komunitas. Menurutnya, pendekatan ini melibatkan keluarga, tetangga, tokoh masyarakat, hingga organisasi lokal seperti PKK dan Karang Taruna.
”RT/RW bisa diberikan edukasi untuk menjadi pendeteksi awal jika ada perubahan perilaku anak di lingkungannya. Ibu-ibu PKK bisa diajarkan parenting sehat dan cara mengawasi penggunaan media sosial anak,” jelasnya.
Puskesmas dan kader Posyandu juga dinilai dapat berperan dalam mendeteksi kekerasan psikologis, karena tidak semua anak mampu mengakses sistem formal seperti polisi atau psikolog secara langsung. “Ketika lingkungan sekitar peka dan aktif, maka kekerasan bisa dicegah sejak dini. Anak pun akan merasa aman untuk bercerita dan proses pemulihan bisa berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” tukasnya.
Butuh Dukungan Jangka Panjang
Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak serius pada kondisi psikologis dan sosial korban. Paramita mengungkapkan bahwa anak-anak korban kekerasan seksual sangat rentan mengalami gangguan mental jangka panjang jika tidak segera mendapatkan penanganan yang tepat.
“Dampak yang paling dikhawatirkan adalah gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, fobia, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD). Gangguan ini bisa mengganggu fungsi harian anak,” jelas Paramita.
Menurutnya, anak korban kekerasan kerap mengalami penurunan kemampuan belajar. Mereka kesulitan berkonsentrasi, menarik diri dari lingkungan sosial, bahkan mengalami penurunan prestasi akademik secara drastis. Di sisi lain, kondisi emosional anak pun bisa terganggu.
“Korban bisa menjadi mudah marah, meledak-ledak, dan perilakunya sulit dikendalikan. Dalam beberapa kasus, anak bahkan bisa berisiko menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari jika tidak pulih secara tuntas,” ujarnya.
Secara sosial, anak juga dapat mengalami isolasi. Mereka merasa malu, takut diketahui teman-temannya, atau menjadi korban perundungan (bullying). Banyak dari mereka akhirnya enggan berinteraksi dan menghindari situasi sosial.
Paramita menyebutkan bahwa proses pemulihan anak membutuhkan waktu dan dukungan yang menyeluruh. Saat ini, UPTD PPA Batam bekerja sama dengan psikolog dan pekerja sosial untuk memberikan pendampingan jangka panjang bagi korban.
“Pemulihan tidak hanya selesai saat pelaporan berakhir. Anak perlu pendampingan berkala, termasuk konsultasi psikologis secara rutin, hingga ia benar-benar pulih dan dapat bersosialisasi kembali dengan lingkungan,” katanya.
Meskipun sistem pendampingan di Batam dinilai cukup terintegrasi, Paramita menegaskan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam mendeteksi dini perubahan perilaku anak. Keluarga perlu peka terhadap gejala-gejala seperti anak yang tiba-tiba pendiam, agresif, atau mengalami ledakan emosi yang tidak biasa.
“Orang tua perlu menciptakan ruang aman agar anak berani bercerita. Jangan langsung menyalahkan atau menyangkal saat anak mulai membuka diri,” imbaunya.
Sekolah juga diminta aktif dalam mendukung pemulihan anak. Guru dan tenaga pendidik harus mampu mengenali tanda-tanda trauma dan membangun sistem pelaporan yang ramah anak. Kolaborasi antara sekolah dan lembaga layanan seperti UPTD PPA juga sangat penting agar proses pemulihan berjalan optimal.
“Dengan dukungan dari keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar, kita bisa memutus siklus kekerasan dan memastikan anak-anak korban bisa pulih serta tumbuh dengan sehat, baik secara mental maupun sosial,” tegas Paramita.
Terkendala Saksi dan Pembuktian
Di lain pihak, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan dalam kasus kekerasan seksual anak, pihaknya terkendala saksi. Saksi ini untuk membuktikan pelecehan yang dialami para korban.
“Tantangan Polresta Barelang dalam pembuktian kasus kekerasan anak tersebut yakni mengenai kurangnya saksi yang melihat atau mengetahui kejadian. Karena anak merasa takut menjelaskan apa yang dialaminya dan anak tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai kekerasan yang dialaminya,” ujarnya.
Selain terkendala saksi, kata Zaenal, pihaknya juga terkendala dengan pelaku anak yang masih dibawah umur 14 tahun. Sebab, anak seusia tersebut tidak bisa langsung ditahan.
“Selain hal itu tidak ada kendala lainnya selama bisa dibuktikan,” tegasnya.
Diketahui, Polresta Barelang menangani 226 kasus kekerasan seksual anak pada tahun 2023. Sedangkan pada tahun 2024 mencapai 64 kasus, dan hingga pertengahan tahun ini mencapai puluhan kasus.
Terkait laporan para korban kekerasan seksual ini, Zaenal mengaku sudah termasuk ramah anak. Dalam pelaporannya, seluruh korban didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Serta dalam pemeriksaan korban juga sudah didampingi oleh psikolog anak untuk menghilangkan trauma yang dialami anak,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial, mengatakan banyaknya kasus kekerasan seksual dipengaruhi medsos atau penggunaan ponsel bagi anak. Menurut dia, konten di media sosial dapat mempengaruhi perilaku anak.
”Selain itu pelaku saat ini juga mengincar korbannya melalui internet. Jadi konten-konten di medsos itu merusak nilai-nilai moral yang ditanamkan di rumah dan di sekolah,” ujarnya
Erry menilai selain membatasi penggunaan ponsel, orangtua juga harus membatasi anaknya untuk mengenal orang yang lebih dewasa. Kemudian memberikan pemahaman tentang bahayanya pergaulan bebas.
”Intinya balik lagi ke keluarga. Bagaimana pengawasan dan memberikan anak pemahaman,” katanya.
Sedang Psikolog Irfan Aulia menilai banyaknya kasus kekerasan seksual anak ini karena tidak ada hukuman yang berat terhadap pelaku. Sehingga, tidak memberikan efek jera dan contoh bagi pelaku lainnya.
“Kalau saya lihat karena penegakan hukum ke pelaku juga lemah,” ujarnya.
Selain itu, kasus kekerasan seksual anak ini terjadi karena maraknya media pornografi. Menurut Irfan, para predator anak saat ini bisa dengan mudahnya mengakses konten pornografi.
“Sehingga mereka akan mencari korban yang mudah mere-ka raih,” tuturnya.
Masyarakat Batam, kini dihadapkan pada pilihan penting. Apakah gelar KLA bakal terus jadi slogan yang indah nan kosong, atau benar-benar menjadi komitmen kolektif untuk menciptakan ruang aman dan bermartabat bagi generasi masa depan?
Karena anak-anak bukan hanya pewaris masa depan. Mereka adalah masa kini yang butuh perlindungan hari ini, bukan esok. Mereka butuh lebih dari taman bermain. Mereka butuh telinga yang mendengar, tangan yang merangkul, dan sistem yang berpihak.
Batam, Bandar Dunia Madani, kota kaya dengan tatanan infrastruktur masyhur, kemajuan dan pelabuhan sibuknya, sedang diuji: apakah mampu menciptakan benteng bagi anak-anaknya di tengah gelombang urbanisasi dan modernitas?
Dalam denyut pembangunan dan ambisi pertumbuhan ekonomi, suara anak-anak harusnya tak tenggelam. Mereka bukan statistik di laporan tahunan, atau bintang kecil pada presentasi pejabat. Mereka adalah nyawa yang semestinya tidak disakiti, juga tidak diabaikan.
Dan mungkin, saat kota ini benar-benar menjadi tempat yang aman untuk anak-anak, saat itulah kita layak menyebutnya: Kota Layak Anak. Bukan karena piagam di dinding. Tapi karena suara kecil mereka tak lagi tenggelam dalam sedu sedan. (***)
Reporter : Arjuna – Regga Yuliandra – Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG