Buka konten ini
BINTAN (BP) – Empat pria ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan bermain judi jenis daun merah menggunakan kartu remi di sebuah gubuk di tepi jalan kawasan Sungai Enam Laut, Bintan Timur, Sabtu (5/7) sekitar pukul 16.40 WIB.
Empat tersangka berinisial M, 37, W, 29, S, 52, dan VYS, 23 digelandang ke Polres Bintan usai penangkapan. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.044.000 yang diduga sebagai uang taruhan, serta satu bundel kartu remi.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu H.P. Bako, mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah gubuk di pinggir jalan. Polisi langsung turun ke lokasi dan menemukan keempat pria itu sedang asyik bermain kartu. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO